Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by alex_tax: Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?
Dapat..Rekan Begawan mohon pencerahannya. adakah dasar hukum tentang perlakuan biaya bagi gaji pengurus yang juga sebagai anggota koperasi?
Terima kasih atas tanggapan rekan-rekan semua..
- Originaly posted by alex_tax:
Rekan Begawan mohon pencerahannya. adakah dasar hukum tentang perlakuan biaya bagi gaji pengurus yang juga sebagai anggota koperasi?
Modal koperasi sangat berlainan dengan firma, perseroan komanditer, kongsi dan sejenisnya. Meskipun tidak terbagi atas saham, tetapi jelas sekali modal koperasi terdiri dari kumpulan modal dari anggotanya..
Bukan objek pajak yang diatur dalam Ps 4 ayat (3) huruf i UU PPh jelas tertulis :
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
Jelas tidak termasuk koperasi. Pengertian koperasi sendiri tidak dapat disamakan dengan persekutuan/kongsi/perkumpulan.. Hal ini juga dapat dibaca pengertian badan dalam Psl 1 angka 3 UU KUP :
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Terima kasih atas pencerahannya, rekan Begawan. Salam ORTAX..