Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Goodwill

  • SARDO

    Member
    19 February 2009 at 1:23 pm
  • SARDO

    Member
    19 February 2009 at 1:23 pm

    Dear All,
    Mohjon pencerahan teman2 utk kasus :
    PT A – sebagai pemilik lahan melakukan kerjasama dengan PT B dimana PT B ini bertindak sebagai pengelola lahan. Jangka waktu kontrak selama 15 Tahun. Selama jangka waktu kontrak tersebut PT B memberikan kompensasi ke PT A. Selain itu juga di awal kontrak PT B memberikan goodwill kepada PT A atas hak pengelolaan tsb.
    Apakah atas goodwill tersebut dikenakan PPh Ps 23 & PPN ?
    Terimakasih atas pencerahannya

  • L3V1

    Member
    19 February 2009 at 1:38 pm

    Busa di kasih tau lebih detail transaksinya…
    apakah PT. B membangun lahan dari PT. A?
    kalo iya, transaksi tsb. biasanya dinamakan BOT (built operting transfer)…
    atas konfensasi tsb terutang PPh Final sebesar 10%.
    kalo good will, terutang PPh Pasal 23 (royalty)

  • SARDO

    Member
    19 February 2009 at 4:31 pm

    Terimakasih.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now