Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gross Up
Bagaimana konsep perhitungan gross up apabila pihak yang dipungut tidak mau dilakukan pemotongan PPh?
gros-up = x / 0,95 kalo potonganya 5%
x adalah jumlah take home pay-nyakalo 15 % berarti 0.85 ya pak
ya betu
ok thanx pa
Viewing 1 - 6 of 6 replies