Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › gross up beban tenaga ahli
gross up beban tenaga ahli
Rekan ortax yg terhormat. Mohon masukannya bagaimana cara meng-gross up ph tanaga ahli. Misalkan jasa tenaga ahli yg dibayarkan 10 jt maka :
D Beban Jasa Tenaga Ahli 10jt /97.5% = 10.256.410
K Kas/Bank 10jt
K Hutang PPh psl 21 10jt x 5%/97.5% = 256.410
Mohon pendapat rekan2 ortax???koq 97.5% ??? ini 2.5 % tarif apaan?
maklum dah sore dah ga mudeng…betul rekan beni…
PPh 21 nya diambil dari DPP nya yaitu cost prof fee nya (10.256.410 x 50 %) x 5% = 256.4102,5 % mungkin karena DPP nya 50 % dari bruto makanya tarifnya jadi 2,5% (50% x 5%). bener ga?? pertanyaannya bagaimana klo yang lewat dari 50 juta
kebalik om
Jadi honor bruto tenaga ahli 10 juta.
Tarif PPh 21 untuk tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) khusus lho, yaitu sebesar 15%xperkiraan penghasilan netto.
Perkiraan penghasilan netonya dihitung sebesar 50%xpenghasilan bruto.Jadi kita hitung pajak yang harus dipotong dulu,
15%x50%x Rp. 10.000.000 = Rp. 750.000jurnalnya
D Beban Jasa Tenaga Ahli 10.000.000
K Kas 9.250.000
K Hutang PPh 21 750.000Itu anda sudah menjawab pertanyaan anda sendiri rekan hellobeni
eh, sori
itu 10 juta nett of tax yah?kalo begitu ya betul om beni jurnalnya
cuman kok tarif pph 21 tenaga ahli 5%x50%?
bukannya 7.5%x50%?
ok thx bgt rekan2 ortax atas masukannya.
Maaf rekan bejo perkiraan penghasilan netto untuk peraturan lama. peraturan baru sesuai PER – 31/PJ/2009 DPP-nya 50% dari penghasilan bruto.
salam