Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Gross UP PPh 21
Dear Rekan.
Saya mau nanya cara Gross UP PPh 21 atas Fee sebesar 170.000.000 dan memiliki npwp gimana ya?
Mohon bantuannya, Terimakasih.
sebelumnya rekan sudah tahu tidak cara hitung pph nya tanpa grossup?
kalau tahu, maka gampang, tinggal buat ke excel, rekan tes 1 per 1 penghasilan ditambah pajak nya. diulang terus sampai didapat penghasilan+pajak dikurangi pajak sama dengan 17 juta .
Kalau ga tahu, maka saya tidak bisa bantu, karena rekan cuma bilang penghasilan atas fee. tidak jelas status penerima nya apa. Pegawia tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, menerima sekali setahun, menerima rutin, bernpwp atau tidak. dan sebagainya. jadinya terlalu rumit utk saya tebak-tebak.
Ini untuk gross up fee bukan karyawan / tidak berkesinambungan
Asumsi ini penagihan pertama dalam tahun berjalan
Penghasilan yang ditagihkan * 50% = DPP
DPP * tarif progresif (tarif progresif normal karena punya NPWP) = PPh terutang
Penghasilan yang ditagihkan – PPh terutang = Penghasilan yang ingin diterima (170juta).
Untuk penagihan selanjutnya harus diperhatikan tarif progresif mengikuti akumulasi DPP penagihan2 sebelumnya + penagihan saat ini.