Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › gross up pph 21
gross up pph 21
bagaiman sih perhitungan grossup pph 21 ?
bagaimana perhitungan untuk pph 21 dengan metode gross up ?
penghasilan karyawan nantinya ada tunjangan pajak yg nilainya sesuai dengan pajak terutang
bisa download di Ortax – downLoad khan…?
Gross up adalah penghitungan pph 21 dengan tarif berlapis, maaf coba baca UU PPh pasal 17
Batasan yg diberikan Sdr gialloblu97 sepertinya lebih tepat.
Dgn gross up, bagi karyawan, gaji yg dibawa pulang adalah netto (artinya sdh gak usah mikiran PPh-nya); bagi perusahaan, dgn memberi tunjangan pajak yang nilainya sama persis dgn PPh-21 terutangnya karyawan, maka pada akhir tahun gak ada lagi PPh-21 kurang / lebih bayar, dan tunjangan pajak tsb bisa di-biaya-kan.
Ngitungnya bisa dgn persamaan matematika, atau pake excel yang paling praktis.
pake sirkular reference aja, tapi betul seperti kata rekan2 diatas, bisa di download di ortax
Betul, di ortax juga sudah ada…, saya juga pakai itu, selama ini ngga ada masalah. Kalo bingung pakenya coba diskusiin aja di sini..
dear All
Perhitungan Grosup PPh 21 adalah perhitungan PPh 21 atas gaji/upah karyawan yang PPh 21 terutangnya ditunjang oleh perusahaan, jadi didalam komponen gaji ada komponen tunjangan pajak, dan tunjangan pajak tersebut bagi perusahaan bisa dibiayakan.
Lain dengan PPh 21 karyawan di bayar oleh perusahaan, (hal ini tidak bisa dibiayakan menurut fiskal)
Mohon koreksinya………….. Thankstunjangan pajak PPh.21 bisa dibiayakan?
@surjono :
selama tunjangan diakui sbg penghasilan oleh karyawan – tidak terbatas pd tunjangan PPh 21 – maka boleh dibiayakan oleh perusahaan.Mohon koreksi jika salah…
Betul, tunjangan pajak bisa dibiayakan karena pada saat menghitung pph 21, tunjangan pajak dimasukkan sbg penghasilan, jadi tunjangan pajak sudah dikenakan pph 21. Dan di SPt badan tidak usah dikoreksi.
SalamOh, aku download groosup 21 kok ngk bisa ya ? Klu tunjangan pph 21 itu deductable, karena diperhitungkan di pph 21. menjadi non deductable klu tidak diperhitungkan di pph 21
Secara konsep deductabilty-taxability tunjangan PPh dapat dibiayakan. Meskipun demikian masih ada yang berpendapat bahwa tunjangan PPh tidak dapat dibiayakan karena tidak ada fakta penerimaan uang oleh karyawan. Pengertian tunjangan berarti ada uang yang diterima oleh karyawan…adilkah pendapat ini?