Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan gross up pph 21

  • gross up pph 21

  • angel cinta lelia

    Member
    16 October 2008 at 7:01 pm
  • angel cinta lelia

    Member
    16 October 2008 at 7:01 pm

    bagaiman sih perhitungan grossup pph 21 ?

  • angel cinta lelia

    Member
    16 October 2008 at 7:02 pm

    bagaimana perhitungan untuk pph 21 dengan metode gross up ?

  • gialloblu97

    Member
    16 October 2008 at 7:27 pm

    penghasilan karyawan nantinya ada tunjangan pajak yg nilainya sesuai dengan pajak terutang

  • harry_logic

    Member
    17 October 2008 at 12:45 am

    bisa download di Ortax – downLoad khan…?

  • Otong

    Member
    17 October 2008 at 8:26 am

    Gross up adalah penghitungan pph 21 dengan tarif berlapis, maaf coba baca UU PPh pasal 17

  • harry_logic

    Member
    18 October 2008 at 1:44 am

    Batasan yg diberikan Sdr gialloblu97 sepertinya lebih tepat.

    Dgn gross up, bagi karyawan, gaji yg dibawa pulang adalah netto (artinya sdh gak usah mikiran PPh-nya); bagi perusahaan, dgn memberi tunjangan pajak yang nilainya sama persis dgn PPh-21 terutangnya karyawan, maka pada akhir tahun gak ada lagi PPh-21 kurang / lebih bayar, dan tunjangan pajak tsb bisa di-biaya-kan.

    Ngitungnya bisa dgn persamaan matematika, atau pake excel yang paling praktis.

  • surjono

    Member
    18 October 2008 at 9:50 am

    pake sirkular reference aja, tapi betul seperti kata rekan2 diatas, bisa di download di ortax

  • Nurdin

    Member
    18 October 2008 at 10:26 am

    Betul, di ortax juga sudah ada…, saya juga pakai itu, selama ini ngga ada masalah. Kalo bingung pakenya coba diskusiin aja di sini..

  • rama

    Member
    18 October 2008 at 10:30 am

    dear All
    Perhitungan Grosup PPh 21 adalah perhitungan PPh 21 atas gaji/upah karyawan yang PPh 21 terutangnya ditunjang oleh perusahaan, jadi didalam komponen gaji ada komponen tunjangan pajak, dan tunjangan pajak tersebut bagi perusahaan bisa dibiayakan.
    Lain dengan PPh 21 karyawan di bayar oleh perusahaan, (hal ini tidak bisa dibiayakan menurut fiskal)
    Mohon koreksinya………….. Thanks

  • surjono

    Member
    18 October 2008 at 12:28 pm

    tunjangan pajak PPh.21 bisa dibiayakan?

  • harry_logic

    Member
    20 October 2008 at 12:56 am

    @surjono :
    selama tunjangan diakui sbg penghasilan oleh karyawan – tidak terbatas pd tunjangan PPh 21 – maka boleh dibiayakan oleh perusahaan.

    Mohon koreksi jika salah…

  • antona

    Member
    20 October 2008 at 5:51 pm

    Betul, tunjangan pajak bisa dibiayakan karena pada saat menghitung pph 21, tunjangan pajak dimasukkan sbg penghasilan, jadi tunjangan pajak sudah dikenakan pph 21. Dan di SPt badan tidak usah dikoreksi.
    Salam

  • angel cinta lelia

    Member
    21 October 2008 at 6:10 pm

    Oh, aku download groosup 21 kok ngk bisa ya ? Klu tunjangan pph 21 itu deductable, karena diperhitungkan di pph 21. menjadi non deductable klu tidak diperhitungkan di pph 21

  • onrik

    Member
    22 October 2008 at 8:04 am

    Secara konsep deductabilty-taxability tunjangan PPh dapat dibiayakan. Meskipun demikian masih ada yang berpendapat bahwa tunjangan PPh tidak dapat dibiayakan karena tidak ada fakta penerimaan uang oleh karyawan. Pengertian tunjangan berarti ada uang yang diterima oleh karyawan…adilkah pendapat ini?

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now