Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › gross up pph 21
gross up pph 21
- Originaly posted by Onrik:
Meskipun demikian masih ada yang berpendapat bahwa tunjangan PPh tidak dapat dibiayakan karena tidak ada fakta penerimaan uang oleh karyawan
Memang masih ada sebagian fiskus yang beranggapan demikian. Untuk lebih amannya, tunjangan PPh tsb jangan dimunculkan tersendiri, tetapi gabung saja dengan gaji. Jadi tidak terdeteksi oleh fiskus. Jadi tidak ada argumen lagi untuk mengkoreksi tunjangan PPh tsb.
Salam ORTax… Dear all,
mau tanya nih kalau perhitungan secara gross up kan ada tunjangan pajak nya dan dimasukan dalam perhitungan PPH 21 tapi dengan adanya tunjangan pajak tersebut berarti sebenarnya pajak yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan tunjangan pajak yang didapat walaupun selisihnya suma sedikit?benar ngk?thanks
di ortax sudah pernah ada yg share metode perhitungan (excelny)
Saya sih udah download cuma masih sedikit bingung nah pertanyaannya ya yang di atas itu, thanks
Dear all,
ada yang tau gak cara pakai metode gross up format excel yg ada d ortax-download? kok saya gak bisa pakai y?
Thank for all- Originaly posted by surjono:
tunjangan pajak PPh.21 bisa dibiayakan?
Bisa
- Originaly posted by autosolution:
mau tanya nih kalau perhitungan secara gross up kan ada tunjangan pajak nya dan dimasukan dalam perhitungan PPH 21 tapi dengan adanya tunjangan pajak tersebut berarti sebenarnya pajak yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan tunjangan pajak yang didapat walaupun selisihnya suma sedikit?benar ngk?thanks
benar beban pph nya lebih besar