Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gross Up PPh Final 4 Ayat 2 UMKM
Gross Up PPh Final 4 Ayat 2 UMKM
Yth. Rekan Pajak Sekalian,
Perusahaan kami menggunakan jasa angkutan di PT A sebesar 20jt, tapi harga sudah netto tidak mau dipotong PPh lagi. Jadi kami bayarkan tagihan full ke PT A. Pertanyaan saya
1. berapa pph yg harus sy setorkan? Kebetulan PT A menggunakan skema PP 23 dan sudah memberikan Suketnya.
2. apakah perusahaan kami tetap harus memberikan bukti potong ke PT A atas pph yg sudah kami setorkan tsb?
Mohon bantuannya. Terima kasih.
kenapa vednornya tidak mau di potong? karena mereka kan kategory UMKM dan mereka juga wajib PPH final 0.5% dari peredaran usaha.. seharusnya itu memang di potong,, mungkin karena mereka kasih surat PP 23 atau PP 55 untuk ya terbaru ya rekan?