Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Gross Up PPh Final 4 Ayat 2 UMKM

  • Gross Up PPh Final 4 Ayat 2 UMKM

  • Debz123

    Member
    26 January 2024 at 2:56 pm

    Yth. Rekan Pajak Sekalian,

    Perusahaan kami menggunakan jasa angkutan di PT A sebesar 20jt, tapi harga sudah netto tidak mau dipotong PPh lagi. Jadi kami bayarkan tagihan full ke PT A. Pertanyaan saya

    1. berapa pph yg harus sy setorkan? Kebetulan PT A menggunakan skema PP 23 dan sudah memberikan Suketnya.

    2. apakah perusahaan kami tetap harus memberikan bukti potong ke PT A atas pph yg sudah kami setorkan tsb?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

  • handokosimangunsong

    Member
    29 January 2024 at 11:04 am

    kenapa vednornya tidak mau di potong? karena mereka kan kategory UMKM dan mereka juga wajib PPH final 0.5% dari peredaran usaha.. seharusnya itu memang di potong,, mungkin karena mereka kasih surat PP 23 atau PP 55 untuk ya terbaru ya rekan?

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now