Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › grossup + sanksi
grossup + sanksi
kalo misalkan pph21nya di gross up, apakah tunjangan pph21 bagi karyawan non npwp sama dengan pph21nya juga? atau tidak termasuk sanksi?
termasuk sanksi….
CMIIW ^^Â¥di gross up sesuai tarif non npwp
setuju..
di gross up tapi dengan tarif 20% lebih tinggi..salam
salam semua ,
numpang tanya soal gross up, bagi seorang pribadi ber npwp tp dia mau terima net , apakah bukti potong tetap diberikan menjadi pepayment dia, serta nilai gross up menjadi biaya atas servicenya jd beban pengguna service .
misal service dia 800rb/bln maunya terima bersih 800 saja , bagaimana cara menghitungnya.
terima kasih ..
Viewing 1 - 6 of 6 posts