Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Guna pajak ekspor 0%
Guna pajak ekspor 0%
Rekan2 sekalian, numpang tanya
Gunanya pajak ekspor dibuat 0% apa ya? Bedanya dengan tidak dikenakan pajak dengan 0% apa ya?
Trims
Tujuannya terutang 0% atas ekspor agar Pajak Masukan dapat dikreditkan atas ekspor tsb, kalau dikecualikan PM-nya tidak dapat dikreditkan atas ekspor sehingga akan merugikan eksportir (sudah dibahas di ortax,silahkan masuk menu search)
Keyword nya apa ya mas eko? Kok saya search ga ada. Trims
Dulu sih waktu masih kuliah pak dosen bilang gini bung alex…
Fungsi pajak secara umum adalah Mencari Uang sebanyak2nya untuk digunakan membiaya pembangunan (fungsi Budgeter kali ya), selain itu alat kebijakan Ekonomi.Jadi kalau kenapa 0%, tujuannya banyak, seperti yang di ungkapkan bung Eko Budi salah satunya, Yang jelas lebih pada pendekatan Unsur Kebijakan meningkatkan Ekonomi, kan bisa aja memancing investor biar masuk ke wilayah INdonesia ini dan masih banyak kali ya fungsinya ahea.a..a.a
- Originaly posted by alexdp:
Keyword nya apa ya mas eko? Kok saya search ga ada. Trims
Ketik aja "PPN Ekspor"
- Originaly posted by alexdp:
Gunanya pajak ekspor dibuat 0% apa ya? Bedanya dengan tidak dikenakan pajak dengan 0% apa ya?
Tidak dikenakan pajak berarti tidak terutang pajak/PPN maka atas pembelian terkait dengan barang yang diekspor tadi PMnya tidak dapat dikreditkan.
pajak masukan atas barang-barang yang diekspor, dapat direstitusi, sehingga tidak merugikan eksportir.
- Originaly posted by alexdp:
Gunanya pajak ekspor dibuat 0% apa ya? Bedanya dengan tidak dikenakan pajak dengan 0% apa ya?
Tidak dikenakan pajak berarti tidak terutang pajak/PPN maka atas pembelian terkait dengan barang yang diekspor tadi PMnya tidak dapat dikreditkan. Jadi dibuat terutang PPN dengan tarif 0% agar PMnya dapat dikreditkan.
rekan2 kalo tarif ekspor jasa kena pajak berapa?
ada di penjelasan UU PPN..