Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Hadiah dan Penghargaan Agen Pertamina

  • Hadiah dan Penghargaan Agen Pertamina

     v112u5 updated 12 years ago 3 Members · 15 Posts
  • deedz

    Member
    6 August 2013 at 7:46 am
  • deedz

    Member
    6 August 2013 at 7:46 am

    Kami Agen Pertamina, yang dikenakan PPh Final.

    Kami menerima penghasilan dari pertamina berupa hadiah dan penghargaan atas pencapaian volume penjualan, dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%

    Pertanyaannya :
    1. Apakah, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tersebut dalam SPT Tahunan kami sudah bersifat final juga, atau masih ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar ?
    2. Pihak KPP meminta kami menerbitkan FP atas pemberian hadiah dan penghargaan tersebut, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kami jadi bingung dasar nya apa ?

    Mohon pencerahan ….

  • deedz

    Member
    6 August 2013 at 7:46 am

    Kami Agen Pertamina, yang dikenakan PPh Final.

    Kami menerima penghasilan dari pertamina berupa hadiah dan penghargaan atas pencapaian volume penjualan, dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%

    Pertanyaannya :
    1. Apakah, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tersebut dalam SPT Tahunan kami sudah bersifat final juga, atau masih ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar ?
    2. Pihak KPP meminta kami menerbitkan FP atas pemberian hadiah dan penghargaan tersebut, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kami jadi bingung dasar nya apa ?

    Mohon pencerahan ….

  • bayem

    Member
    6 August 2013 at 8:54 am
    Originaly posted by deedz:

    1. Apakah, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tersebut dalam SPT Tahunan kami sudah bersifat final juga, atau masih ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar ?

    bukan pph final, hitung ulang lagi pph nya pake tarif pasal 17. dan jadikan pph 23 nya sebagai kredit pajak.

    Originaly posted by deedz:

    2. Pihak KPP meminta kami menerbitkan FP atas pemberian hadiah dan penghargaan tersebut, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kami jadi bingung dasar nya apa ?

    anda sudah PKP? kalo iya, maka atas komisi yang anda terima terutang PPN 10%.

  • bayem

    Member
    6 August 2013 at 8:54 am
    Originaly posted by deedz:

    1. Apakah, atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan tersebut dalam SPT Tahunan kami sudah bersifat final juga, atau masih ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar ?

    bukan pph final, hitung ulang lagi pph nya pake tarif pasal 17. dan jadikan pph 23 nya sebagai kredit pajak.

    Originaly posted by deedz:

    2. Pihak KPP meminta kami menerbitkan FP atas pemberian hadiah dan penghargaan tersebut, kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kami jadi bingung dasar nya apa ?

    anda sudah PKP? kalo iya, maka atas komisi yang anda terima terutang PPN 10%.

  • v112u5

    Member
    6 August 2013 at 9:39 am
    Originaly posted by bayem:

    bukan pph final, hitung ulang lagi pph nya pake tarif pasal 17. dan jadikan pph 23 nya sebagai kredit pajak.

    kalau begini brrti ntar muncul PPh Pasal 25 dong rekan??

    Originaly posted by bayem:

    anda sudah PKP? kalo iya, maka atas komisi yang anda terima terutang PPN 10%.

    PPN nya ditanggung penerima brrti ya rekan???
    hadiah/110% itu yg menjadi dpp nya y rekan?

  • v112u5

    Member
    6 August 2013 at 9:39 am
    Originaly posted by bayem:

    bukan pph final, hitung ulang lagi pph nya pake tarif pasal 17. dan jadikan pph 23 nya sebagai kredit pajak.

    kalau begini brrti ntar muncul PPh Pasal 25 dong rekan??

    Originaly posted by bayem:

    anda sudah PKP? kalo iya, maka atas komisi yang anda terima terutang PPN 10%.

    PPN nya ditanggung penerima brrti ya rekan???
    hadiah/110% itu yg menjadi dpp nya y rekan?

  • bayem

    Member
    6 August 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by v112u5:

    kalau begini brrti ntar muncul PPh Pasal 25 dong rekan??

    kan masuk penghasilan tidak teratur. jadi gak masuk perhitungan angsuran pph 25.

  • bayem

    Member
    6 August 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by v112u5:

    kalau begini brrti ntar muncul PPh Pasal 25 dong rekan??

    kan masuk penghasilan tidak teratur. jadi gak masuk perhitungan angsuran pph 25.

  • deedz

    Member
    6 August 2013 at 12:00 pm
    Originaly posted by bayem:

    bukan pph final, hitung ulang lagi pph nya pake tarif pasal 17. dan jadikan pph 23 nya sebagai kredit pajak.

    apakah tetap menggunakan fasilitas pasal 31E ?

    Originaly posted by v112u5:

    Originaly posted by bayem:
    anda sudah PKP? kalo iya, maka atas komisi yang anda terima terutang PPN 10%.

    PPN nya ditanggung penerima brrti ya rekan???
    hadiah/110% itu yg menjadi dpp nya y rekan?

    dalam hal ini Pertamina adalah BUMN, apakah hal ini berarti bahwa dalam hadiah/penghargaan yg diberikan telah dipungut oleh Pertamina dan yg dibayarkan ke kami adalah nilai bersihnya ?

  • deedz

    Member
    6 August 2013 at 12:00 pm
    Originaly posted by bayem:

    bukan pph final, hitung ulang lagi pph nya pake tarif pasal 17. dan jadikan pph 23 nya sebagai kredit pajak.

    apakah tetap menggunakan fasilitas pasal 31E ?

    Originaly posted by v112u5:

    Originaly posted by bayem:
    anda sudah PKP? kalo iya, maka atas komisi yang anda terima terutang PPN 10%.

    PPN nya ditanggung penerima brrti ya rekan???
    hadiah/110% itu yg menjadi dpp nya y rekan?

    dalam hal ini Pertamina adalah BUMN, apakah hal ini berarti bahwa dalam hadiah/penghargaan yg diberikan telah dipungut oleh Pertamina dan yg dibayarkan ke kami adalah nilai bersihnya ?

  • v112u5

    Member
    7 August 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by deedz:

    dalam hal ini Pertamina adalah BUMN, apakah hal ini berarti bahwa dalam hadiah/penghargaan yg diberikan telah dipungut oleh Pertamina dan yg dibayarkan ke kami adalah nilai bersihnya ?

    iya rekan,

    jika hadiah dalam bentuk uang tunai maka dipungut PPh,
    jika hadiah dalam bentuk BKP maka mesti di pungut PPh dan PPN.

    Originaly posted by deedz:

    apakah tetap menggunakan fasilitas pasal 31E ?

    mohon bantuan dari rekan lain..

    Originaly posted by bayem:

    kan masuk penghasilan tidak teratur. jadi gak masuk perhitungan angsuran pph 25.

    bole tau di SPT tahunan lamp ke brp rekan ??

  • v112u5

    Member
    7 August 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by deedz:

    dalam hal ini Pertamina adalah BUMN, apakah hal ini berarti bahwa dalam hadiah/penghargaan yg diberikan telah dipungut oleh Pertamina dan yg dibayarkan ke kami adalah nilai bersihnya ?

    iya rekan,

    jika hadiah dalam bentuk uang tunai maka dipungut PPh,
    jika hadiah dalam bentuk BKP maka mesti di pungut PPh dan PPN.

    Originaly posted by deedz:

    apakah tetap menggunakan fasilitas pasal 31E ?

    mohon bantuan dari rekan lain..

    Originaly posted by bayem:

    kan masuk penghasilan tidak teratur. jadi gak masuk perhitungan angsuran pph 25.

    bole tau di SPT tahunan lamp ke brp rekan ??

  • v112u5

    Member
    7 August 2013 at 1:35 pm

    SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR SE-22/PJ.5/1992 TANGGAL 05 DESEMBER 1992
    TENTANG
    SE-PPN ATAS BONUS

    Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengenaan PPN atas bonus yang diterima oleh agen/agen resmi/dealer PERTAMINA atas penyerahan minyak pelumas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1. Di dalam SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 telah ditegaskan bahwa agen resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar yang ditunjuk menjadi PKP.
    2. Sesuai dengan penjelasan Kepala Urusan Keuangan PPDN PERTAMINA dalam surat Nomor 2001/FOHOO/92-S4 dijelaskan bahwa kepada dealer yang membeli minyak pelumas, oleh PERTAMINA diberikan bonus secara bertingkat sebanding dengan volume pembelian/pengambilannya sebagai berikut:
    – Pembelian kurang dari 10 KL/bulan diberikan bonus sebesar 0%;
    – Pembelian 10 sampai dengan kurang dari 25 KL/bulan diberikan bonus sebesar 5%;
    – Pembelian 25 sampai dengan kurang dari 50 KL/bulan diberikan bonus sebesar 7,5%;
    – Pembelian mulai 50 KL/bulan dan seterusnya diberikan bonus sebesar 10 %;
    3. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agen/agen resmi/dealer minyak pelumas PERTAMINA selain kegiatan sebagai pedagang besar juga melakukan penyerahan jasa penjualan kepada PERTAMINA, atas penyerahan jasa tersebut agen/agen resmi/ dealer PERTAMINA memperoleh imbalan yang dalam hal ini disebut "bonus".
    Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan dan perdagangan terutang PPN. Oleh karena jasa yang diberikan oleh para agen/agen resmi/ dealer minyak pelumas tersebut termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan perdagangan, maka atas penyerahannya terutang PPN.
    Sesuai dengan penjelasan dari pihak PERTAMINA pembayaran bonus tersebut sudah termasuk PPN. Berdasarkan hal tersebut karena PERTAMINA sebagai pemungut PPN belum memungut PPN yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.
    Oleh karena itu apabila di wilayah Saudara terdapat agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang belum menyetor PPN yang terutang, agar segera Saudara menagihnya.
    5. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk selanjutnya PERTAMINA sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden nomor 56 TAHUN 1988 apabila melakukan pembayaran bonus tersebut wajib memungut PPN yang terutang yaitu sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dan atas nama agen/agen resmi/dealer minyak pelumas.
    DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu sebesar atau sama dengan bonus yang dibayarkan.
    Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • v112u5

    Member
    7 August 2013 at 1:35 pm

    SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR SE-22/PJ.5/1992 TANGGAL 05 DESEMBER 1992
    TENTANG
    SE-PPN ATAS BONUS

    Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengenaan PPN atas bonus yang diterima oleh agen/agen resmi/dealer PERTAMINA atas penyerahan minyak pelumas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1. Di dalam SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 telah ditegaskan bahwa agen resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar yang ditunjuk menjadi PKP.
    2. Sesuai dengan penjelasan Kepala Urusan Keuangan PPDN PERTAMINA dalam surat Nomor 2001/FOHOO/92-S4 dijelaskan bahwa kepada dealer yang membeli minyak pelumas, oleh PERTAMINA diberikan bonus secara bertingkat sebanding dengan volume pembelian/pengambilannya sebagai berikut:
    – Pembelian kurang dari 10 KL/bulan diberikan bonus sebesar 0%;
    – Pembelian 10 sampai dengan kurang dari 25 KL/bulan diberikan bonus sebesar 5%;
    – Pembelian 25 sampai dengan kurang dari 50 KL/bulan diberikan bonus sebesar 7,5%;
    – Pembelian mulai 50 KL/bulan dan seterusnya diberikan bonus sebesar 10 %;
    3. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agen/agen resmi/dealer minyak pelumas PERTAMINA selain kegiatan sebagai pedagang besar juga melakukan penyerahan jasa penjualan kepada PERTAMINA, atas penyerahan jasa tersebut agen/agen resmi/ dealer PERTAMINA memperoleh imbalan yang dalam hal ini disebut "bonus".
    Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan dan perdagangan terutang PPN. Oleh karena jasa yang diberikan oleh para agen/agen resmi/ dealer minyak pelumas tersebut termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan perdagangan, maka atas penyerahannya terutang PPN.
    Sesuai dengan penjelasan dari pihak PERTAMINA pembayaran bonus tersebut sudah termasuk PPN. Berdasarkan hal tersebut karena PERTAMINA sebagai pemungut PPN belum memungut PPN yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.
    Oleh karena itu apabila di wilayah Saudara terdapat agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang belum menyetor PPN yang terutang, agar segera Saudara menagihnya.
    5. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk selanjutnya PERTAMINA sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden nomor 56 TAHUN 1988 apabila melakukan pembayaran bonus tersebut wajib memungut PPN yang terutang yaitu sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dan atas nama agen/agen resmi/dealer minyak pelumas.
    DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu sebesar atau sama dengan bonus yang dibayarkan.
    Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now