Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Hadiah paket wisata
Dear RR,
<div>jika PT A menerima hadiah paket wisata atas pencapaian target pembelian dari PT B, PT B sudah memotong PPh atas hadiah PPh 23 tarif 15%
1. apakah bukti potong dapat dikreditkan PT A?2. apakah PT A perlu mencatat sebagai Penghasilan? jika iya, akun apa pada debet mengingat tidak ada pembayaran ke PT A
</div>
Kalau terkait PPh pasal 23 bukannya memang bisa di kreditkan ya rekan, sesuai tahun pajaknya
klu kita kreditkan,
penjurnalannya bagaimana ya?
jika nilai dasar perhitungan pajak 117.647.058
dan nilai bupot PPh 23 17.647.058apakah kita mencatat , pendapatan diluar usaha dan pasangan dengan biaya?
kita hanya tinggal berangkat saja, semua biaya ditanggung pemberi hadiah
Viewing 1 - 2 of 2 replies