Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan hadiah, reward apa ada PPN nya?

  • hadiah, reward apa ada PPN nya?

     Stephani updated 16 years ago 10 Members · 13 Posts
  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 5:18 pm
  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 5:18 pm

    katakanlah sebuah distributor yang mendapatkan hadiah, reward atau apalah berupa uang dari perusahaan pabrikannya , atau principlenya tetapi besar kecilnya uang tersebut tidak ada hubungannya dengan kinerja atau prestasi kerja si distributor tersebut ? distributor harus menerbitkan PPN?

  • hkw_tax

    Member
    1 June 2009 at 5:42 pm

    Sesuai UU PPN no. 18 tahun 2000 dalam pasal 1A, bahwa
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
    a.penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
    b.pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
    c.penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
    d.pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
    e.persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.
    f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang
    g.penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.

    Kesimpulan:
    Atas pemberian cuma-cuma berupa BKP, wajib dikenakan PPN sebesar Harga jual dikurangi Laba kotor (cfm. KEP – 87/PJ./2002)
    Setiap PKP, wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP termasuk pemberian cuma-cuma.

  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 6:57 pm

    maap, yang tanya kan di sini tidak ada penyerahan barang atau jasa (BKP/JKP) tetapi pemberian uang dari pabrik ke perusahaan distributornya.

  • ferry07

    Member
    1 June 2009 at 6:58 pm

    tambahan sedikit.. klo rewardnya berupa uang tidak dikenakan PPN

  • hanif

    Member
    1 June 2009 at 8:39 pm
    Originaly posted by Ferry07:

    tambahan sedikit.. klo rewardnya berupa uang tidak dikenakan PPN

    setuju.
    sedangkan hadiah atau pemberian cuma-cuma dalam bentuk barang dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan berikut :

    LAMPIRAN

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR

    :

    SE-04/PJ.51/2002

    TANGGAL

    :

    18 PEBRUARI 2002

    A.

    Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:

    1)

    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif.

    Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

    Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.

    Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

    2)

    Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

    Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.

    Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

    Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

    3)

    Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya.

    Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

    Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

    Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider internet bagi konsumennya.

    B.

    Contoh Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:

    Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.

    Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.

    Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.

    Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

    salam

  • hanif

    Member
    1 June 2009 at 8:42 pm

    wuih kepanjangan ya
    LAMPIRAN

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR: SE-04/PJ.51/2002
    TANGGAL : 18 PEBRUARI 2002

    A. Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
    1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif.
    – Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
    – Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.
    – Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

    2) Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

    – Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.

    – Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

    – Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

    3) Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya.

    – Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

    – Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

    – Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider internet bagi konsumennya.

    B. Contoh Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:

    – Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.

    – Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.

    – Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.

    – Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

    salam

  • Noel

    Member
    1 June 2009 at 10:33 pm

    Tidak dikenakan PPN kalau reward hanya PPh aja

  • harry_logic

    Member
    2 June 2009 at 12:04 am

    Utk lebih menyemarakkan topik ini, silakan datang ke
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2239

    dan, diskusi dilanjut…..

  • gustian62

    Member
    2 June 2009 at 8:02 am

    sdr rahardjo penyerahan cuma-cuma kena ppn

  • Budianto

    Member
    2 June 2009 at 8:03 am

    kalo bentuk uang tidak terutang PPN, namun terkena PPh sebesar 25%.
    hadiah tanpa perlombaan.
    apakah tidak lebih baik disebutkan insentif/komisi penjualan sehingga kena PPh hanya 15%.

  • Wahyudi

    Member
    2 June 2009 at 8:20 am

    kalo menurut aku sih ngeliat dulu status si penerima, apakah distributor itu OP ato BU? setelah itu baru ditentukan pengenaan pajaknya, apakah dimasukkan ke PPh final, 21 ato 23?
    Dan dari rekan budianto kayanya masuk ke final ato 23 aja ya? semisal distributor itu OP ya mendingan menurut aku diarahkan ke 21 aja. terutama nich jika kita mo merujuk ke PER-DJP No : PER-31/PJ/2009 Bab IV psl 5 ayat 1e.

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:02 pm

    ada..
    tp ada yg dtanggung penerima ada jg yg ditanggung pember hadiah tsb

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now