Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Hak guna bangunan
Teman teman saya ingin menanyakan. Apabila seritifikat Hak Guna Bangunan telah mati dan belum diurus perpanjangannya. Berapakah drnda yg akan dikenakan? Lalu bagaimana cara mengurus pembayaran drnda+pokoknya?
Salah alamat sepertinya rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies