Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › handling fee
handling feenya kasusnya seperti apa ?
setau saya di PMK 244 ada jasa handling yg termasuk jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara yang dikenai PPh Pasal 23. Kalo yg dimaksud handling fee adalah seperti ini maka kena PPh.contoh kasus nya seperti apa?
salam
Kalau kasusnya pada ekspor dan impor,maka:
PPN ATAS HANDLING IMPORT DAN HANDLING EXPORTA. PPN atas Handling Import ( 539/KMK.04/1990 )
1. Pengertian Handling Import (Impor Inden)
– Kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean
– Yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor)
– Segala biaya impor (biaya LC, Bea Masuk, Pajak, dll) menjadi beban indentor
– Importir akan memperoleh komisi (handling fee) dari indentor atas jasa tersebut.2. Mekanisme Pengenaan PPN atas Handling Import
a) Importir yang melakukan impor inden diwajibkan menambahkan kode "qq" diikuti nama, alamat, dan NPWP indentor dalam setiap lembar PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan SSP-nya.
b) Bank devisa, Ditjen Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat memasukkan PIB wajib membubuhkan cap "Impor atas Dasar Inden" pada setiap lembar PIB yang bersangkutan.
c) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada indentor (pemesan) bukan merupakan penyerahan barang yang terutang PPN.
d) Indentor (pemesan) berhak mengkreditkan PPN yang dibayar atas impor barang yang bersangkutan (PPN Impor).
e) Atas penyerahan jasa handling impor oleh importir kepada indentor terutang PPN sebesar 10% dari komisi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh indentor kepada importir. PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh indentor.
f) Bila persyaratan pada huruf a dan b tidak dipenuhi, maka impor tersebut harus diperlakukan sebagai impornya importir sendiri. Dengan demikian, importir berhak mengkreditkan PPN atas impor barang yang bersangkutan. Selanjutnya, atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh importir kepada indentor harus dikenakan PPN. Dan indentor berhak mengkreditkan PPN yang dibayarB. PPN atas Handling Export ( SE – 25/PJ.32/1989 dan SE – 19/PJ.32/1990 )
1. Pengertian Handling Eksport
-Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir pemilik kuota ekspor-Untuk kepentingan eksportir lain selaku pemilik barang.
Misalnya ;
PT XYZ merupakan Pengusaha yang memiliki produk untuk diekspor, tetapi tidak memiliki kuota ekspor dari pemerintah. Sehingga PT XYZ tidak dapat melakukan ekspor sendiri. Namun, PT XYZ dapat melakukan ekspor dengan menggunakan jasa handling ekspor (menggunakan kuota ekspor) Pengusaha lain (misalnya ; PT ABC). Dengan demikian, ekspor tersebut merupakan ekspor yang dilakukan oleh PT ABC (selaku pemilik kuota) untuk kepentingan PT XYZ (selaku pemilik produk). Dalam hal ini, PT XYZ harus membayar imbalan (fee) kepada PT ABC.
2. Mekanisme pengenaan PPN Handling Eksport
a)Dokumen PEB yang difiat muat oleh DJBC harus tercantum identitas eksportir pemilik kuota q.q. nama eksportir pemilik barang.
b)Eksportir pemilik kuota menerbitkan permintaan pemindahbukuan kepada Bank Devisa atas hasil ekspor tersebut ke rekening eksportir pemilik barang.
c)Penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak (tidak terutang PPN)
d)Penyerahan jasa handling ekspor oleh eksportir pemilik kuota kepada eksportir pemilik barang tidak dikenakan PPN ( SE – 19/PJ.32/1990 ).
e)Dalam hal tidak memenuhi persyaratan pada huruf a di atas, maka penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota tidak terutang PPN, dengan syarat :
-Ekspor tersebut segera dilaporkan oleh eksportir pemilik barang dalam SPT masa PPN masa pajak yang bersangkutan.
-Dilampirkan pernyataan bersama secara tertulis bahwa ekspor tersebut sebenarnya dilakukan untuk kepentingan eksportir pemilik barang, sedangkan eksportir pemilik kuota hanya menerima imbalan (fee).