Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Harga jual (gudang penjual vs gudang pembeli)
Harga jual (gudang penjual vs gudang pembeli)
Mohon pencerahan rekan,
Perusahaan distributor,
Harga jual+biaya kirim dalam satu invoice/harga jual franco gudang pembeli (biaya kirim termasuk omset)
Harga jual dan biaya kirim dipisah jadi 2 invoice/harga jual franco gudang penjual (atas biaya kirim ini apakah masuk ke omset atau pendapatan lain2).salam
- Originaly posted by putragiri:
Harga jual+biaya kirim dalam satu invoice/harga jual franco gudang pembeli (biaya kirim termasuk omset)
Ini yang lazim..
Originaly posted by putragiri:Harga jual dan biaya kirim dipisah jadi 2 invoice/harga jual franco gudang penjual (atas biaya kirim ini apakah masuk ke omset atau pendapatan lain2).
Apakah dengan demikian persh distributor tsb "menyatakan" bahwa sekaligus juga pengusaha ekpedisi?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by putragiri:
Harga jual dan biaya kirim dipisah jadi 2 invoice/harga jual franco gudang penjual (atas biaya kirim ini apakah masuk ke omset atau pendapatan lain2).Apakah dengan demikian persh distributor tsb "menyatakan" bahwa sekaligus juga pengusaha ekpedisi?
Ada 2 cara pengiriman:
1. Dikirim via ekspedisi (ekspedisi nagih ke distributor) selanjutnya distributor menagih ke pembeli (sebesar tagihan dari ekspedisi + PPN).
2. Dikirim oleh distributor menggunakan armada sendiri (Tagihan sesuai kesepakatan + PPN).Pertanyaan:
1. Apakah sudah benar perlakuan diatas terutama dengan pengenaan PPN.
2. Apakah atas transaksi diatas masuk ke omset atau masuk ke pendapatan lain2?
Mohon pencerahan?salam,
- Originaly posted by putragiri:
Ada 2 cara pengiriman:
1. Dikirim via ekspedisi (ekspedisi nagih ke distributor) selanjutnya distributor menagih ke pembeli (sebesar tagihan dari ekspedisi + PPN).
2. Dikirim oleh distributor menggunakan armada sendiri (Tagihan sesuai kesepakatan + PPN).Sama saja, menjadi satu kesatuan harga jual —> DPP PPN (kecuali pihak ekspedisi menagih langsung ke pembeli barang)
- Originaly posted by begawan5060:
Sama saja, menjadi satu kesatuan harga jual —> DPP PPN (kecuali pihak ekspedisi menagih langsung ke pembeli barang)
Thanks rekan begawan
salam