Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Harga jual (gudang penjual vs gudang pembeli)

  • Harga jual (gudang penjual vs gudang pembeli)

     putragiri updated 13 years ago 2 Members · 6 Posts
  • putragiri

    Member
    6 August 2012 at 11:24 am
  • putragiri

    Member
    6 August 2012 at 11:24 am

    Mohon pencerahan rekan,

    Perusahaan distributor,
    Harga jual+biaya kirim dalam satu invoice/harga jual franco gudang pembeli (biaya kirim termasuk omset)
    Harga jual dan biaya kirim dipisah jadi 2 invoice/harga jual franco gudang penjual (atas biaya kirim ini apakah masuk ke omset atau pendapatan lain2).

    salam

  • begawan5060

    Member
    6 August 2012 at 10:51 pm
    Originaly posted by putragiri:

    Harga jual+biaya kirim dalam satu invoice/harga jual franco gudang pembeli (biaya kirim termasuk omset)

    Ini yang lazim..

    Originaly posted by putragiri:

    Harga jual dan biaya kirim dipisah jadi 2 invoice/harga jual franco gudang penjual (atas biaya kirim ini apakah masuk ke omset atau pendapatan lain2).

    Apakah dengan demikian persh distributor tsb "menyatakan" bahwa sekaligus juga pengusaha ekpedisi?

  • putragiri

    Member
    7 August 2012 at 1:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by putragiri:
    Harga jual dan biaya kirim dipisah jadi 2 invoice/harga jual franco gudang penjual (atas biaya kirim ini apakah masuk ke omset atau pendapatan lain2).

    Apakah dengan demikian persh distributor tsb "menyatakan" bahwa sekaligus juga pengusaha ekpedisi?

    Ada 2 cara pengiriman:
    1. Dikirim via ekspedisi (ekspedisi nagih ke distributor) selanjutnya distributor menagih ke pembeli (sebesar tagihan dari ekspedisi + PPN).
    2. Dikirim oleh distributor menggunakan armada sendiri (Tagihan sesuai kesepakatan + PPN).

    Pertanyaan:
    1. Apakah sudah benar perlakuan diatas terutama dengan pengenaan PPN.
    2. Apakah atas transaksi diatas masuk ke omset atau masuk ke pendapatan lain2?
    Mohon pencerahan?

    salam,

  • begawan5060

    Member
    7 August 2012 at 5:48 pm
    Originaly posted by putragiri:

    Ada 2 cara pengiriman:
    1. Dikirim via ekspedisi (ekspedisi nagih ke distributor) selanjutnya distributor menagih ke pembeli (sebesar tagihan dari ekspedisi + PPN).
    2. Dikirim oleh distributor menggunakan armada sendiri (Tagihan sesuai kesepakatan + PPN).

    Sama saja, menjadi satu kesatuan harga jual —> DPP PPN (kecuali pihak ekspedisi menagih langsung ke pembeli barang)

  • putragiri

    Member
    8 August 2012 at 8:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama saja, menjadi satu kesatuan harga jual —> DPP PPN (kecuali pihak ekspedisi menagih langsung ke pembeli barang)

    Thanks rekan begawan

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now