Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Harga Jual Produksi Galian Tambang batubara
Harga Jual Produksi Galian Tambang batubara
Dear rekan Ortax … Yang saya hormati …
Mohon penjelasannya / pencerahan bagaimana cara penentuan Harga Jual Produksi Galian tambang batubara untuk penghitungan PBB th 2013.Menurut pasal 10 PER 32/PJ/2012 Harga Jual Produksi berupa Harga Rata2 Patokan Batubara dalam setahun sebelum tahun pajak. Apakah maksudnya adalah HBA rata2 tahun 2012 yang USD 95.48? Bagaimana cara perhitungannya?
Thanks and regards
Surya@___@ berat
- Originaly posted by altria58:
@___@ berat
Idem.
Saya menyerah untuk kasus ini, belum pernah mengalami sama sekali.
Maaf -__- Per-32/PJ/2012
Pasal 10
(1) Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa:
a. rata-rata harga patokan mineral logam;
b. rata-rata harga patokan mineral bukan logam;
c. rata-rata harga patokan batuan; atau
d. rata-rata harga patokan batubara,
dalam setahun sebelum tahun pajak4) Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditentukan berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal yang ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).
Originaly posted by surya2002:Apakah maksudnya adalah HBA rata2 tahun 2012
menurut saya iya rekan. karena di pengisian angkanya hanya perlu angka per tahun
demikian semoga dapat membantu
Ok, terimakasih all