Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta/Aset OP
Rekan semuanya
Temen saya (WPOP) melakukan transaksi jual beli saham yg tercatat di BEI, apakah perlu dilaporkan di SPT tahunan OP nya?apabila transaksi nya jangka pendek juga perlu dilaporkan?karena dlm transaksi jual saham di BEI kita tidak dikasih bukti potong PPh walaupun PPh sudah dipotong,
Kalo menurut saya seh untuk jangka pendek tidak usah dilaporkan krn toh udah dipotong PPh final.
Menurut rekan2 semuanya sebaiknya gmn bagusnya?tolong dishare donk pendapatnya
Thanks and salamKata bu guru, kalo ngak ketaun boleh2 aja he.. he…
Harta/aset yang dilaporkan kan per-31 Des atau pertanggal akhir tahun buku, so harus dilaporkan sesuai status pada tanggal tersebut. CMIIW
yang dilaporkan adalah saham yang anda pegang per 31 Desember
kalau sudah begitu, transaksi saham yg kita jual itu gimana?ikut dilaporkan sbg penghasilan?karena dlm prakteknya kita selalu tidak diberikan bukti potong PPh dari broker,rekan lain ada yg punya pengalaman seperti kasus di atas ngak?minta sarannya donk
salamTransaksi saham dipotong PPh final, jadi penghasilannya dilaporkan terpisah di SPT Tahunan. Memang kita tidak pernah mendapatkan Bukti Pemotongan PPh Final … tsb, tapi di struk / invoice tertera besarnya PPh yg dipotong. Mungkin demi efisiensi, kalau seorang pemain dalam 1 jam melakukan transaksi puluhan kali, maka repot membuat Bukti Pemotongan-nya; dan (seharusnya) ada aturan yg melegalkan struk / invoice tsb dianggap sah sebagai Bukti Pemotongan.