Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta Gono Gini
Tagged: gonogini, harta, obyekpajak
Harta Gono Gini
Selamat siang,
Izin bertanya, untuk harta gono gini yang diserahkan 2 tahun setelah putusan cerai apakah menjadi objek pajak bagi si penerima? Misal cerai tahun 2020, penyerahan hartanya baru di tahun 2022.
izin membantu menjawab rekan, menurut saya Harta gono-gini merupakan bagian harta yang sebelumnya
terakumulasi dari penghasilan suami yang sudah dikenakan PPh
pada saat periode perolehan penghasilan tersebut. Jadi atas
harta yang telah dikenakan pajak sebelumnya, tidak akan
dikenakan pajak lagi meskipun telah berpindah tangan ke istri. Mohon dikoreksi jika salahmeskipun hartanya baru diserahkan setelah 2 tahun putusan cerai tetap bukan menjadi objek pajak ya? krn tadi sempat tanya ke kring pajak katanya krn bukan diserahkan pada saat putusan cerai maka harta yg diterima menjadi objek pajak.