Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta lupa dilaporkan
Dear All
Kalau harta ada yang lupa dilaporkan di dalam laporan penempatan harta TA dan SPT Tahunan 2017 baiknya gimana ya?
kalau SPT kan bisa pembetulan, apakah laporan penempatan harta juga bisa dilakukan pembetulan?- Originaly posted by boboboy:
Kalau harta ada yang lupa dilaporkan di dalam laporan penempatan harta TA dan SPT Tahunan 2017 baiknya gimana ya?
kalau SPT kan bisa pembetulan, apakah laporan penempatan harta juga bisa dilakukan pembetulan?gak bisa.. ikut PAS Final aja
Ikut PAS FINAL rekan, tarifnya 30% dari harta yang belum dilaporkan.
Baca PP36 Tentang Tarif Pas Final
ada yg 12,5 % s/d 30%rekan2, memangnya Pas Final masih berjalan sampai skrg?
boleh minta nomor handphone rekan, nanti bisa dibantu.
tidak dengan pembetulan SPT dan TA, bisa dengan Fas Final / cara lain (pajak lebih kecil).