Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Harta pada spt 2016 dan laporan berkala 3 tahun

  • Harta pada spt 2016 dan laporan berkala 3 tahun

     July21st updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • William Tan

    Member
    25 March 2017 at 1:08 pm
  • William Tan

    Member
    25 March 2017 at 1:08 pm

    Mohon bantuan rekan2 sekalian..
    Saya wp umkm sudah ikut TA tgl 31 des 2016 dan surat keterangan sudah diterbitkan tgl 5 jan 2017.
    Ternyata ada harta yg saya lupa ungkapkan. Jadi saya ajukan lagi penambahan di SPH ke 2 tgl 10 maret 2017 dan surat ket sudah diterbitkan tgl 15 maret 2017.

    Yang saya tanyakan :
    1. Terkait pelaporan SPH 2 di periode terakhir tgl 10 maret 2017. Harta apa saja yg di masukan di spt 2016, apakah semua yg sudah diungkap di ta baik SPH1 dan harta tambahan SPH 2?

    2. Nilai harta pada spt 2016. Harta bergerak sprti tabungan dan persediaan usaha yg telah diungkapkan di ta. Apakah di isi nilai harta per akhir tahun 2015(nilai sama dgn ta)? Atau akhir tahun 2016?

    3. Bagaimana tahun perolehan dari harta pada no2?

    4. Laporan berkala 3 tahun khusus umkm apakah diwajibkan lapor? Apakah betul harta yg di isi adalah harta ta dari tabel b1 di daftar rincian harta dan hutang?

  • July21st

    Member
    26 March 2017 at 1:15 pm
    Originaly posted by William Tan:

    1. Terkait pelaporan SPH 2 di periode terakhir tgl 10 maret 2017. Harta apa saja yg di masukan di spt 2016, apakah semua yg sudah diungkap di ta baik SPH1 dan harta tambahan SPH 2?
    –> Semuanya sesuai posisi sebenarnya per-31.12.16

    2. Nilai harta pada spt 2016. Harta bergerak sprti tabungan dan persediaan usaha yg telah diungkapkan di ta. Apakah di isi nilai harta per akhir tahun 2015(nilai sama dgn ta)? Atau akhir tahun 2016?
    –> Nilai sesuai posisi sebenarnya per-31.12.16

    3. Bagaimana tahun perolehan dari harta pada no2?
    –> Tahun Perolehan = 2016, Bagian Keterangan isi (Surat Keterangan Pengampunan Pajak Tahun 2017)

    4. Laporan berkala 3 tahun khusus umkm apakah diwajibkan lapor? Apakah betul harta yg di isi adalah harta ta dari tabel b1 di daftar rincian harta dan hutang?

    –> UMKM tidak perlu laporan berkala 3 tahun

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now