Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › (harta rumah) nilai NJOP 2015 VS nilai wajar versi WP (dlm rangka menekan nilai uang tebusan)
(harta rumah) nilai NJOP 2015 VS nilai wajar versi WP (dlm rangka menekan nilai uang tebusan)
- Originaly posted by Abang_ahe:
halo rekan2, ikut nimbrung juga.
jika si anak diberikan jatah warisan berupa rumah dan rumah tsb atas nama si anak. tetapi untuk cicilan masih dilakukan bapaknya.
nah di spt tahunan, si anak tidak mencantumkan rumah tsb.
apakah yang harus ikut TA anak atau bapaknya?Saya ingin menambahkan,
Jika anak pada nantinya akan diberikan warisan berupa rumah dan tanah, tp masih atas nama orang tua pada certifikatnya. Apakah jika si Anak yang melakukan TA diperbolehkan ? Tp,karena anaknya ada 2 orang (bukan tunggal) apakah ada penjelasan di Undang2x. Kenapa tidak mau orang tua yg TA,karena orang tuanya kurang paham mengenai perpajakan dan orang tua berstatus pensiun pada saat ini,jika anak yang mengurus atas nama diri dia sendiri maka akan mudah dijelaskan dikemudian hari oleh jika ada crosscheck dikemudian hari.