Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty HARTA SPT 2015 DI TOLAK

  • HARTA SPT 2015 DI TOLAK

     husna.efsana updated 7 years, 7 months ago 7 Members · 10 Posts
  • chaostax

    Member
    31 December 2016 at 9:07 am

    karena ingin melapor ta.. saya disuruh untuk melaporkan spt 2015 dulu… akan tetapi setelah saya laporkan spt 2015 dengan nilai harta sebesar 500juta.. dan penghasilan pertahun 35jt.. oleh para peneliti kemudian harta di spt saya di tolak dan disuruh masuk ta…
    apakah ada rujukan dasar hal tersebut?

    thanks all

  • JacJas

    Member
    31 December 2016 at 12:53 pm

    harta yang dilaporkan di SPT2015 untuk tujuan TA adalah harta yg benar2 didapatkan oleh penghasilan di 2015
    klo penghasilan hanya 35jt..setelah dikurangi biaya hidup dll..mungkin harta hanya sekitar 10jt..
    cmiiw

  • hengkymulyono301@gmail.com

    Member
    31 December 2016 at 7:55 pm

    terima kasih

  • Ali Sapjaya

    Member
    14 February 2017 at 12:15 pm

    Ditolak Peneliti karena hitungan sisa penghasilan yang diubah menjadi harta tidak masuk akal. Seperti yang telah disampaikan oleh rekan Jacjas, Penghasilan Rp35.000.000 / bulan
    Total setahun Rp420.000.000.
    Apalagi dikurangi biaya hidup wajar sekitar 30% yaitu sebesar Rp126.000.000
    sehingga sisa penghasilan jika diubah menjadi harta sebesar Rp294.000.000.
    Harta pada SPT Tahunan 2015 sebagai syarat ikut TA adalah harta yang berasalah dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2015. Harta ini akan masuk ke kolom A1 pada formulir Tax Amnesty.

  • Ali Sapjaya

    Member
    14 February 2017 at 12:16 pm

    Penghasilan Rp35.000.000 / bulan
    Total setahun Rp420.000.000.
    Apalagi dikurangi biaya hidup wajar sekitar 30% yaitu sebesar Rp126.000.000
    sehingga sisa penghasilan jika diubah menjadi harta sebesar Rp294.000.000.
    Harta pada SPT Tahunan 2015 sebagai syarat ikut TA adalah harta yang berasalah dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2015. Harta ini akan masuk ke kolom A1 pada formulir Tax Amnesty.

  • daniel7

    Member
    16 February 2017 at 11:25 am
    Originaly posted by chaostax:

    karena ingin melapor ta.. saya disuruh untuk melaporkan spt 2015 dulu… akan tetapi setelah saya laporkan spt 2015 dengan nilai harta sebesar 500juta.. dan penghasilan pertahun 35jt.. oleh para peneliti kemudian harta di spt saya di tolak dan disuruh masuk ta…

    sudah pernah memasukkan spt tahunan sebelumnya belom??? misal spt tahunan 2014, 2013,atau 2012??, kalo belum pernah, ya, jelas pasti ditolak, alasannya saudara mengakal akali….agar TA saudara uang tebusan nya kecil…………padahal untuk spt tahun 2015 hanya boleh penghasilan yang diterima saat tahun 2015,

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 6:25 pm
    Originaly posted by chaostax:

    karena ingin melapor ta.. saya disuruh untuk melaporkan spt 2015 dulu… akan tetapi setelah saya laporkan spt 2015 dengan nilai harta sebesar 500juta.. dan penghasilan pertahun 35jt.. oleh para peneliti kemudian harta di spt saya di tolak dan disuruh masuk ta…
    apakah ada rujukan dasar hal tersebut?

    thanks all

    harta anda yang 500 juta didapat selama 2015 atau dari tahun2 sebelumnya?? kalau hanya 2015 ya sudah jelas ditolak, karna antara pendapatan setahun dengan harta yang didapatkan gak nyambung. tapi jika memang sudah memiliki harta dari tahun2 sebelumnya, dan Kantor pajak menolaknya, itu alasan org pajak aja biar dpt omset dari tax amnesty

  • husna.efsana

    Member
    16 October 2017 at 10:01 am

    Ya memang kalo SPT tahun 2015 nya belum dilaporkan : maka nanti yang akan menjadi dasar dari TA itu adalah harta yang ada di SPT tahun terakhir yg dilaporkan ( misal tahun terkahir laporan 2014):

    contoh : Kita Punya Harta sampai dengan tahun 2015 itu 100 Milyar ; tapi kemudian dari 100 M itu 90 M didapat sampai dengan tahun 2014 ( dan sudah masuk SPT semua) sedangkan 10 M nya didapat tahun 2015 dan tidak melaporkan SPT.

    Maka nanti ketika kita mau TA, kita laporkan dulu SPT tahunan 2015 dengan angka2 yang persis dengan SPT tahun 2014

    nanti untuk harta yg didapat di tahun 2015 dan belum pernah dilaporkan ( dalam hal ini 10 M) itu nanti yg kana masuk kedalam asset yang akan di TA kan ….

  • husna.efsana

    Member
    16 October 2017 at 10:08 am
    Originaly posted by daniel7:

    sudah pernah memasukkan spt tahunan sebelumnya belom??? misal spt tahunan 2014, 2013,atau 2012??, kalo belum pernah, ya, jelas pasti ditolak, alasannya saudara mengakal akali….agar TA saudara uang tebusan nya kecil…………padahal untuk spt tahun 2015 hanya boleh penghasilan yang diterima saat tahun 2015,

    ya betul,,,sepakat dengan anda. kalo sebelumnya belum pernah lapor SPT.
    pasti peneliti bakal minta harta kita di TA kan semuanya, apalagi kalo menurut hitungan mereka harta nya kebanyakan atau dinilai kurang wajar,….

    pengalaman gua bolak-balik ditolak sama peneliti TA

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now