Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Harta sudah dilaporkan dalam SPT, tapi ada rumah yang tidak ditulis karena masih 1 sertifikat

  • Harta sudah dilaporkan dalam SPT, tapi ada rumah yang tidak ditulis karena masih 1 sertifikat

     abrahamchandra updated 7 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • betterworld

    Member
    17 December 2017 at 6:14 pm

    Halo agan2. Saya mau tanya, selama ini saya selalu taat bayar pajak, SPT selalu lapor. Kemaren waktu TA saya tidak ikut karena merasa telah melapor semua harta. Namun saya kelupaan bahwa rumah yang saya tempati sekarang ini dibangun tahun 2011. Biaya pembangunannya senilai 200jt. Apakah 200juta tersebut seharusnya ditulis di SPT sebagai bangunan rumah? Karena rumah ini terletak pada tanah yang sudah saya laporkan di SPT tahunan. Apa yang harus saya lakukan ya?
    Terima kasih.

  • paklaw

    Member
    17 December 2017 at 6:36 pm
    Halo agan2. Saya mau tanya, selama ini saya selalu taat bayar pajak, SPT selalu lapor. Kemaren waktu TA saya tidak ikut karena merasa telah melapor semua harta. Namun saya kelupaan bahwa rumah yang saya tempati sekarang ini dibangun tahun 2011. Biaya pembangunannya senilai 200jt. Apakah 200juta tersebut seharusnya ditulis di SPT sebagai bangunan rumah? Karena rumah ini terletak pada tanah yang sudah saya laporkan di SPT tahunan. Apa yang harus saya lakukan ya?
    Terima kasih.

    Langsung Laporkan saja di spt nya gan jika rumah tersebut dibangun dari uang yang didapatkan yang sudah dibayar pajaknya dan penghasilan tersebut sudah pernah dilaporkan di dalam spt tahunan, tapi jgn lupa apakah rumah tersebut masuk kirteria Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN sesuai 163/PMK.03/2012.

  • abrahamchandra

    Member
    18 December 2017 at 9:13 am

    SPT Tahun ini l;angsung saja masukin ke kolom harta

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now