Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta Tambahan berupa saham
Halo Rekan sekalian saya ingin bertanya mengenai pelaporan harta tambahan
ilustrasinya begini
Harta Yang ikut TA adalah :
Saham ABCD senilai 200 juta
Lalu Tahun 2016 :
Saham ABCD dijual senilai 300 juta ( nilai saham telah meningkat )
Mendapatkan Hibah uang 100 jutahasil penjualan saham ABCD 300 juta + hibah 100 juta dipakai untuk membeli saham EFGH senilai 400 juta
mendapatkan hibah mobil 300 juta
Lalu Tahun 2017 :
Saham EFGH dijual senilai 600 juta ( nilai saham EFGH telah meningkat )
mendapatkan hibah uang 200 jutahasil penjualan saham EFGH 600 juta + hibah 200 juta dipakai untuk membeli saham IJKL senilai 800 juta
Kalau begini kasusnya harta tambahan yang ditulis di pelaporan harta tambahan bagaimana ya rekan?
saya mohon pencerahan dari para rekan ya
Terima Kasih banyak rekan….