Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta Terlapor dalam TA
Dear Rekan Ortax,
Mohon saran dan pendapatnya.
Perusahaan kami ada menjual harta kapal pada tahun 2011. Akan tetapi harta kapal tersebut belum dihapus dalam daftar harta pada laporan SPT sampai dengan tahun SPT 2019.
Nilai buku harta tersebut sudah 0
Bagaimana cara menghapus harta tersebut dari daftar harta ? Apakah kami melaporkan seakan-akan harta tersebut dijual pada tahun ini ?
Mohon masukannya?
Tambahan Informasi Perusahaan kami ikut TA tahap 1
- Originaly posted by jirokul:
menjual harta kapal pada tahun 2011
Originaly posted by jirokul:belum dihapus dalam daftar harta pada laporan SPT sampai dengan tahun SPT 2019
selama tahun 2012 s.d 2019 apakah ada penyusutan atas harta kapal tersebut ?
- Originaly posted by anton_fernu:
Newbie
Location : .
Joined : 09 Sep 2016.
Posts : 26.
 Post Reply  Quote05 Nov 2020 01:32
Originaly posted by jirokul:tidak ada rekan…
penyusutan sudah habis di tahun 2008 Hapus saja dengan jurnal balik ke akumulasinya.
Selama tidak menimbulkan biaya, tdk akan ada masalah, apalagi nilainya sudah 0