Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta tidak dilaporkan
Rekan-rekan ortax, saya punya pertanyaan mohon pendapatnya ya..
1. Tuan A terdaftar NPWP sejak 2013, dan selalu lapor SPT Tahunan tepat waktu. Tuan A tidak mengikuti program TA (Pengampunan pajak).
2. Tuan B terdaftar NPWP sejak 2013, dan tidak pernah lapor SPT Tahunan tepat waktu. Tuan B tidak mengikuti program TA (Pengampunan pajak).di pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UU no. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak :
2. Dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
4. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pertanyaannya :
1. jika di tahun ke 5 baru diketahui oleh DJP memiliki aset yg belum dilaporkan, apakah atas harta tsb dikenakan PPh? jika iya bagaimana perhitungannya? apakah sanksinya bagi Tuan A & B?
2. Jika di tahun ke 5 tuan A & B baru sadar memiliki aset yg lupa dilaporkan, apakah bisa langsung dilaporkan dalam SPT? apakah dikenakan PPh? jika iya, bagaimana perhitungannya & apakah dikenakan sanksi?Terima kasih
saya ralat ya, utk Tuan B tdk pernah lapor SPT Tahunan
- Originaly posted by eddy_20:
1. jika di tahun ke 5 baru diketahui oleh DJP memiliki aset yg belum dilaporkan, apakah atas harta tsb dikenakan PPh? jika iya bagaimana perhitungannya? apakah sanksinya bagi Tuan A & B?
sanksinya kembali ke UU KUP.. kalau UU TA kan hanya 3 tahun
Originaly posted by eddy_20:2. Jika di tahun ke 5 tuan A & B baru sadar memiliki aset yg lupa dilaporkan, apakah bisa langsung dilaporkan dalam SPT? apakah dikenakan PPh? jika iya, bagaimana perhitungannya & apakah dikenakan sanksi?
bisa gak kena sanksi kalau gak diperiksa asalkan penghasilan tahun itu mencukupi atas nilai harta yang belum dilaporkan.. hanya saja, apabila sewaktu2 kena periksa, mereka bisa kena koreksi, jadi tetap bisa kena sanksi
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sanksinya kembali ke UU KUP.. kalau UU TA kan hanya 3 tahun
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:hanya saja, apabila sewaktu2 kena periksa, mereka bisa kena koreksi, jadi tetap bisa kena sanksi
berarti dari pendapat rekan s@nt@ dalam kondisi apapun akan dikenakan sanksi ya..
Kalau di TA, objek pajaknya kan dilihat dari nilai harta tsb, jadi dalam kasus ini objek pajaknya dilihat dari nilai harta jg atau dilihat dari penghasilannya?
Salam….nilai harta dan asal muasal perolehan harta tersebut, sumber dari mana
- Originaly posted by eddy_20:
berarti dari pendapat rekan s@nt@ dalam kondisi apapun akan dikenakan sanksi ya..
ya kalau diperiksa
Originaly posted by eddy_20:Kalau di TA, objek pajaknya kan dilihat dari nilai harta tsb, jadi dalam kasus ini objek pajaknya dilihat dari nilai harta jg atau dilihat dari penghasilannya?
dari nilai wajar.. lagipula pertanyaan TS apabila ada WP yang lupa men-TA-kan hartanya dan ketahuan di tahun ke 5..
- Originaly posted by hendraprasetio:
nilai harta dan asal muasal perolehan harta tersebut, sumber dari mana
dari penghasilannya donk, yg dikumpulkan selama bertahun-tahun
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:dari nilai wajar
Maksudnya nilai wajar gimana rekan? bukan dari nilai perolehannya?
- Originaly posted by eddy_20:
Maksudnya nilai wajar gimana rekan? bukan dari nilai perolehannya?
kalau diketahui.. kalau gak diketahui ya dari nilai wajar..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau diketahui.. kalau gak diketahui ya dari nilai wajar..
Oke, apakah ini berlaku untuk Tuan A, Tuan B atau dua-duanya?
NB : Tuan A selalu lapor SPT dan tidak ikut TA sedangkan Tuan B tidak pernah lapor SPT dan tidak ikut TA - Originaly posted by eddy_20:
Oke, apakah ini berlaku untuk Tuan A, Tuan B atau dua-duanya?
iya dong.. apabila tidak lapor harta dan apabila kena periksa dan tidak diketahui nilai hartanya, maka fiskus bisa menilai harta tersebut dengan nilai wajar.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya dong.. apabila tidak lapor harta dan apabila kena periksa dan tidak diketahui nilai hartanya, maka fiskus bisa menilai harta tersebut dengan nilai wajar.
Baiklah rekan, terima kasih atas masukannya.