Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › harta versus income
- Originaly posted by harry_logic:
Lembaran lama sudah ditutup dgn Sunset Policy.
Ke depan, mendingan WP jangan sembunyikan lagi penghasilan yg nyata² diperoleh dari harta yg dilaporkan di SPT tsb, shg pada saatnya WP mampu menambah koleksi hartanya maka dia tidak perlu lagi was² dan repot.ada benarnya Pak Hary. Pada tahun 2009 kedepan semakin bertambahnya pegawai pajak dan semakin canggihnya teknologi database membuat kesempatan WP berbuat curang semakin dipersempit.
- Originaly posted by exfclinx_barathum:
kesempatan WP berbuat curang semakin dipersempit
Hehehehehehe…. Selalu banyak celah…
- Originaly posted by hAnz:
belum lihat keseluruhan dia nyerocosss begini :" prinsipnya sunset jangan asal WP hanya mengisi SPT Sunset tapi diperhatikan dari aspek y = c + i/s alias bilamana penghasilan = konsumsi + invest/saving jadi kalo ada penambahan aset dan konsumsi naik maka penghasilan naik."
Seharusnya fiskus diharamkan menilai material isi SPT sunset, kalau sebatas formal boleh2 saja seperti kelengkapan mengisi, kelsahan ngitung.
Setuju dengan pendapat rekan harry… dan rekan nusa..
Marilah kita sebagai warga negara yang baik.. turut membantu pemerintah dalam membenahi permasalahan yang amburadul ini..
Manfaatkan Sunpol dengan sebaik-baiknya..
Rgds,
Jimmy
setelah sunset, selisih jual dan beli benda seni dijadikan objek pajak tidak ya ? contoh lukisan beli 100 ribu lalu terjual 1 jt maka yg 900 ribu harus bayar pajak ya ?
JOJO3124
setelah sunset, selisih jual dan beli benda seni dijadikan objek pajak tidak ya ? contoh lukisan beli 100 ribu lalu terjual 1 jt maka yg 900 ribu harus bayar pajak ya ?menurut saya selisih laba penjualan aktiva termasuk peghasilan/objek pajak, jd harus diperhitungkan….