Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta warisan tdk masuk Tax amnesty
Harta warisan tdk masuk Tax amnesty
Rekan2 sekalian,
Mohon sarannya, jika sudah ikut tax amnesty tetapi lupa melaporkan harta warisan di dalam laporan TA, jika ingin memasukkan harta tersebut ke SPT 2018, apakah harus kena BPHTB lagi? mengingat pewaris sudah alm.
- Originaly posted by glopas:
jika sudah ikut tax amnesty tetapi lupa melaporkan harta warisan di dalam laporan TA, jika ingin memasukkan harta tersebut ke SPT 2018, apakah harus kena BPHTB lagi?
Kapan pemberian warisannya?
sebelum tax amnesty, surat2 sudah atas nama pewaris
- Originaly posted by glopas:
sebelum tax amnesty, surat2 sudah atas nama pewaris
Artinya sudah diwariskan sebelum berlakunya Tax Amnesty ya rekan.
Berdasarkan pasal 2 PER 11 tahun 2016 :
(1) Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
a. harta warisan; dan/atau
b. harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
b. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Menurut saya, apakah pewaris memenuhi ayat 2 diatas? jika tidak memenuhi maka bisa dianggap tambahan penghasilan & akan dikenakan PPh.
Jika langsung dimasukkan di SPT Tahunan 2018 bisa, tapi seolah2 rekan memberikan info tsb langsung ke fiskus & sangat berpotensi dikenakan denda 200% juga.cmiiw
bagaimana jika dianggap baru menerima warisan tsb sesudah tax amnesty? artinya harus bayar bphtb lagi?
- Originaly posted by glopas:
bagaimana jika dianggap baru menerima warisan tsb sesudah tax amnesty?
Apakah bisa, sementara akte pemberian warisan sebelum TA? bagaimana jika diminta surat2 pewaris (maaf, misalnya akte kematiannya)?
Originaly posted by glopas:artinya harus bayar bphtb lagi?
Baik yg ikut TA maupun tidak ikut, apabila baru akan dilakukan perubahan nama maka tetap akan bayar BPHTB.
cmiiw