Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta WP yang baru pertama kali melaporkan SPT PPh OP
Harta WP yang baru pertama kali melaporkan SPT PPh OP
Rekan ortax, mau tanya……….
Apakah harta yang dimiliki oleh WP yg baru pertama kali melaporkan SPT PPh OP merupakan obyek pajak ?Apakah WP harus membuktikan bahwa harta tsb berasal dari penghasilan yg sudah dipotong PPh?
Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu pada saat WP tsb masih bekerja (selama bekerja ybs tidak pernah melaporkan SPT PPh OP), bukti pemotongan PPh oleh perusahaan tidak pernah diberikan kepada karyawan ybs, dan perusahaan tsb sudah dilikuidasi oleh pemerintah).
Mohon penjelasannya rekan…..
(Agak ngeri juga nih krn terkadang niat baik kita untuk menyampaikan SPT namun ujung-ujungnya malah timbul masalah).- Originaly posted by kumkumsaja:
Apakah harta yang dimiliki oleh WP yg baru pertama kali melaporkan SPT PPh OP merupakan obyek pajak ?
Harta nya sih enggak, BPHTB, PBB mungkin atau dapat juga PPh atas penghasilan yang didapat dari rumah mis (rumah tsb disewakan)
Originaly posted by kumkumsaja:Apakah WP harus membuktikan bahwa harta tsb berasal dari penghasilan yg sudah dipotong PPh?
belum jelas untuk hal ini rekan
Originaly posted by kumkumsaja:Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu pada saat WP tsb masih bekerja (selama bekerja ybs tidak pernah melaporkan SPT PPh OP), bukti pemotongan PPh oleh perusahaan tidak pernah diberikan kepada karyawan ybs, dan perusahaan tsb sudah dilikuidasi oleh pemerintah).
sudah daluwarsa penetapan rekan
Salam
- Originaly posted by kumkumsaja:
Apakah harta yang dimiliki oleh WP yg baru pertama kali melaporkan SPT PPh OP merupakan obyek pajak ?
Bukan objek pajak..
Originaly posted by kumkumsaja:Apakah WP harus membuktikan bahwa harta tsb berasal dari penghasilan yg sudah dipotong PPh?
Apabila harta tersebut berasal dari ph yang belum dikenakan pajak, maka harus dibayar pajaknya…, kecuali berasal dari ph yang bukan objek pajak atau ph yg dikenakan PPh final..
Originaly posted by kumkumsaja:Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu
Sudah daluarsa rekan, alias gratiis..
Kasusnya seperti ini:
Originaly posted by kumkumsaja:Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu pada saat WP tsb masih bekerja
Originaly posted by begawan5060:Apabila harta tersebut berasal dari ph yang belum dikenakan pajak, maka harus dibayar pajaknya…, kecuali berasal dari ph yang bukan objek pajak atau ph yg dikenakan PPh final..
dapatkah pemeriksa melakukan verifikasi ini rekan
Mohon pencerahan rekan begawan
salam
Rekan Junjungan, mohon diperhatikan pertanyaannya..
Pertanyaan 1 seperti ini :Originaly posted by kumkumsaja:Apakah WP harus membuktikan bahwa harta tsb berasal dari penghasilan yg sudah dipotong PPh?
Trus sehabis itu, muncul pertanyaan berikutnya, seperti ini :
Originaly posted by kumkumsaja:Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu pada saat WP tsb masih bekerja (selama bekerja ybs tidak pernah melaporkan SPT PPh OP), bukti pemotongan PPh oleh perusahaan tidak pernah diberikan kepada karyawan ybs, dan perusahaan tsb sudah dilikuidasi oleh pemerintah).
Jadi penjelasan saya urut, kasus perkasus..
- Originaly posted by begawan5060:
Rekan Junjungan, mohon diperhatikan pertanyaannya..
Pertanyaan 1 seperti ini :
Originaly posted by kumkumsaja:
Apakah WP harus membuktikan bahwa harta tsb berasal dari penghasilan yg sudah dipotong PPh?Trus sehabis itu, muncul pertanyaan berikutnya, seperti ini :
Originaly posted by kumkumsaja:
Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu pada saat WP tsb masih bekerja (selama bekerja ybs tidak pernah melaporkan SPT PPh OP), bukti pemotongan PPh oleh perusahaan tidak pernah diberikan kepada karyawan ybs, dan perusahaan tsb sudah dilikuidasi oleh pemerintah).Jadi penjelasan saya urut, kasus perkasus..
setujuu rekan ….
hi hi ,,,rekan begawan menghindari pertanyaan saya dibawah ini:
Originaly posted by junjungansitohang:Originaly posted by begawan5060:
Apabila harta tersebut berasal dari ph yang belum dikenakan pajak, maka harus dibayar pajaknya…, kecuali berasal dari ph yang bukan objek pajak atau ph yg dikenakan PPh final..dapatkah pemeriksa melakukan verifikasi ini rekan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
hi hi ,,,rekan begawan menghindari pertanyaan saya dibawah ini:
Enggak juga rekan…, saya cuman nggak paham kenapa pertanyaan ini diberi "prolog"
ini :Originaly posted by kumkumsaja:Bagaimana pula jika sebagian harta tsb diperoleh sekian puluh tahun yang lalu pada saat WP tsb masih bekerja
Kalo harta diperoleh puluhan tahun yang lalu, jangan disuruh menjelaskan, ditanyakan oleh fiskuspun berhak tidak menjawab…
Sekarang misalnya WP OP memasukkan SPT Tahunan untuk pertama kalinya dan melaporkan Ph neto setahun = 100jt dan melaporkan hartanya 3M
Menurut rekan Junjungan dapatkah pemeriksa melakukan verifikasi ini?
He..he..he sebelumnya mohon opininya dulu.. - Originaly posted by begawan5060:
He..he..he sebelumnya mohon opininya dulu..
waduh balik ditanya…he he he
Dirujuk ke saat seharusnya ber-NPWP sehingga dilakukan penetapan :
tidak dapat dilakukan fiskus, sebab Pengajuan NPWP bukan berdasar JabatanDirujuk ke daluwarsa penagihan, juga tidak dapat diterbitkan penetapan..
Jadi sulit juga posisi pemeriksa untuk melakukan penetapan rekan
Mohon koreksi rekan begawan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dirujuk ke saat seharusnya ber-NPWP sehingga dilakukan penetapan :
tidak dapat dilakukan fiskus, sebab Pengajuan NPWP bukan berdasar JabatanKalo begitu, banyak orang berpikir seandainya besok meninggal, baru sekarang ber-NPWP… lumayan bebas SPT/bebas pajak..
Originaly posted by junjungansitohang:Dirujuk ke daluwarsa penagihan, juga tidak dapat diterbitkan penetapan..
Kasus yang saya ajukan belum daluarsa karena saya tidak pernah menyebutkan diperoleh puluhan tahun yg lalu..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo begitu, banyak orang berpikir seandainya besok meninggal, baru sekarang ber-NPWP… lumayan bebas SPT/bebas pajak..
bukankah sudah ada himbauan untuk segera ber-npwp bagi yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, rekan?
Originaly posted by begawan5060:Kasus yang saya ajukan belum daluarsa
kalo kasusnya demikian, artinya apakah akan diberikan penetapan rekan?
Mohon pendapat rekan begawan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah sudah ada himbauan untuk segera ber-npwp bagi yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, rekan?
Apabila tidak ada respon dari "calon" wp, apa secara serta diberikan NPWP jabatan?
Himbauan ini bermula dari mana rekan? Dari data penghasilan atau harta yang diperoleh fiskus, dengan demikian logikanya "calon" wp ini tidak bisa mengelak dengan dalih belum memenuhi kedua kewajiban tadi. Apabila fiskus sudah serentak menerapkan ini dan calon wp sudah sadar pajak, tidak ada istilah "terlambat" mendaftarkan diri..Originaly posted by junjungansitohang:kalo kasusnya demikian, artinya apakah akan diberikan penetapan rekan?
Langkah pertama, WP diharuskan menghitung sendiri dan menyampaikan SPT-nya
Ingat sunset policy? WP yang secara sukarela mendaftarkan diripun diharuskan menyampaikan SPT Tahunan 5 tahun sebelumnya…
Lepas dari itu semua kasus ini (sangat persis) sudah pernah kita bahas bersama..
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila fiskus sudah serentak menerapkan ini dan calon wp sudah sadar pajak
benar rekan ,,, harusnya tercipta keseimbangan disini secara bersama yah rekan!!!???
Originaly posted by begawan5060:Lepas dari itu semua kasus ini (sangat persis) sudah pernah kita bahas bersama..
he he sepertinya rekan
salam
- Originaly posted by kumkumsaja:
Apakah harta yang dimiliki oleh WP yg baru pertama kali melaporkan SPT PPh OP merupakan obyek pajak ?
menurut saya ya, merupakan obyek pajak. meskipun sudah daluwarsa pemeriksaan sepanjang diangkat kasus pidana pajak bisa dibuka kembali dan merupakan obyek pajak. Kecuali meniru para pejabat hibah paling aman