Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Harta yg di TA berubah wujud

  • Harta yg di TA berubah wujud

     abrahamchandra updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • oxey

    Member
    6 March 2017 at 4:04 pm
  • oxey

    Member
    6 March 2017 at 4:04 pm

    misalkan waktu lapor TA harta berupa emas perhiasan senilai 800 jt.
    lalu akhir tahun 2016 seluruh emas dijual lalu uangnya masuk deposito /tabungan.
    sewaktu lapor spt 2016 harta nya menjadi deposito , apakah ini diterima oleh petugas?
    dan atas penjualan emas tsb ,apakah masih dikenakan pph final ?

    terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    6 March 2017 at 4:38 pm
    Originaly posted by oxey:

    misalkan waktu lapor TA harta berupa emas perhiasan senilai 800 jt.
    lalu akhir tahun 2016 seluruh emas dijual lalu uangnya masuk deposito /tabungan.
    sewaktu lapor spt 2016 harta nya menjadi deposito , apakah ini diterima oleh petugas?
    dan atas penjualan emas tsb ,apakah masih dikenakan pph final ?

    terimakasih

    kalau tidak salah, kalau sudah ikut TA harus lapor harta yang di TA kan selama 3 bulan sekali.. CMIWW.. kalau benar begitu, laporkan saja depositonya waktu lapor 3 bulanan tersebut, jgn lupa bawa bukti pendukungnya yang menerangkan bahwa emas tersebut sudah dijual dan dijadikan deposito

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now