Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta yg di TA berubah wujud
Harta yg di TA berubah wujud
misalkan waktu lapor TA harta berupa emas perhiasan senilai 800 jt.
lalu akhir tahun 2016 seluruh emas dijual lalu uangnya masuk deposito /tabungan.
sewaktu lapor spt 2016 harta nya menjadi deposito , apakah ini diterima oleh petugas?
dan atas penjualan emas tsb ,apakah masih dikenakan pph final ?terimakasih
- Originaly posted by oxey:
misalkan waktu lapor TA harta berupa emas perhiasan senilai 800 jt.
lalu akhir tahun 2016 seluruh emas dijual lalu uangnya masuk deposito /tabungan.
sewaktu lapor spt 2016 harta nya menjadi deposito , apakah ini diterima oleh petugas?
dan atas penjualan emas tsb ,apakah masih dikenakan pph final ?terimakasih
kalau tidak salah, kalau sudah ikut TA harus lapor harta yang di TA kan selama 3 bulan sekali.. CMIWW.. kalau benar begitu, laporkan saja depositonya waktu lapor 3 bulanan tersebut, jgn lupa bawa bukti pendukungnya yang menerangkan bahwa emas tersebut sudah dijual dan dijadikan deposito