Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › harus potong pph apa?
harus potong pph apa?
perusahaan tempat saya bekerja melakukan service mobil, tapi bukan dilakukan oleh perusahaan jasa service (bengkel pinggir jalan), potong ph 23 apa 21 ya?
perusahaan kaan??bukan orang pribadi,,ya potong 23 dunks
saya tidak tau, perusahaan atau orang pribadi, cuma ditulis amen service??/
lazimnya, bila kuitansi yang diperoleh menggunakan stempel merek usaha lebih baik anda potong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% bila mereka punya NPWP. bila tidak punya kenakan tarif lebih tinggi 100%. (berarti tarif efektifnya 4%)
Salam
- Originaly posted by hafidz_28:
hafidz_28
Junior
Location : Jakarta.
Joined : 17 May 2009.
Posts : 119.
10 Jul 2009 08:18 •perusahaan tempat saya bekerja melakukan service mobil, tapi bukan dilakukan oleh perusahaan jasa service (bengkel pinggir jalan), potong ph 23 apa 21 ya?
jawab
terhadap jasa mobil yang dilakukan dikenakan PPh 23 tarifnya 2% jika tidak punya NPWP dikenakan denda 100%. kenapa PPh 23 karena menyangkut kepada 3 M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara).. dan juga perusahan tersebut memperoleh penghasilan dari jasa service mobil..
kasus ini sudah berualang2 dibahas di forum ini coba rekan hafidz_ 28 saerch di forum ini,pasti dapat solusi nya..
wasalam
kayanya sich gak usah di potong dech kasihan mendingan dijadikan biaya saja langsung, nilainya juga kecil, kalo mo secara ribet yach di pot 21, tp si amin servicenya mau gak ???