Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan harus potong pph apa?

  • harus potong pph apa?

  • hafidz_28

    Member
    10 July 2009 at 8:18 am
  • hafidz_28

    Member
    10 July 2009 at 8:18 am

    perusahaan tempat saya bekerja melakukan service mobil, tapi bukan dilakukan oleh perusahaan jasa service (bengkel pinggir jalan), potong ph 23 apa 21 ya?

  • sindy_ys

    Member
    10 July 2009 at 8:26 am

    perusahaan kaan??bukan orang pribadi,,ya potong 23 dunks

  • hafidz_28

    Member
    10 July 2009 at 8:49 am

    saya tidak tau, perusahaan atau orang pribadi, cuma ditulis amen service??/

  • hanif

    Member
    10 July 2009 at 8:59 am

    lazimnya, bila kuitansi yang diperoleh menggunakan stempel merek usaha lebih baik anda potong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% bila mereka punya NPWP. bila tidak punya kenakan tarif lebih tinggi 100%. (berarti tarif efektifnya 4%)

    Salam

  • Yori

    Member
    15 July 2009 at 3:25 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    hafidz_28

    Junior

    Location : Jakarta.
    Joined : 17 May 2009.
    Posts : 119.
    10 Jul 2009 08:18 •

    perusahaan tempat saya bekerja melakukan service mobil, tapi bukan dilakukan oleh perusahaan jasa service (bengkel pinggir jalan), potong ph 23 apa 21 ya?

    jawab

    terhadap jasa mobil yang dilakukan dikenakan PPh 23 tarifnya 2% jika tidak punya NPWP dikenakan denda 100%. kenapa PPh 23 karena menyangkut kepada 3 M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara).. dan juga perusahan tersebut memperoleh penghasilan dari jasa service mobil..

  • lingga

    Member
    15 July 2009 at 3:47 pm

    kasus ini sudah berualang2 dibahas di forum ini coba rekan hafidz_ 28 saerch di forum ini,pasti dapat solusi nya..

    wasalam

  • suttana

    Member
    16 July 2009 at 12:56 pm

    kayanya sich gak usah di potong dech kasihan mendingan dijadikan biaya saja langsung, nilainya juga kecil, kalo mo secara ribet yach di pot 21, tp si amin servicenya mau gak ???

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now