Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Harus Potong PPh Psl 23 u/ Jasa Gudang & Jasa Handling Fee?
Harus Potong PPh Psl 23 u/ Jasa Gudang & Jasa Handling Fee?
berdasarkan pengertian jasa handling dan jasa perdagangan yang terdapat dalam
SE – 19/PJ.32/1990 dan SE – 08/PJ.52/1996, saya sepakat bahwa jasa handling masuk kategori jasa perantara. berarti dikenakan PPh Pasal 23.namun, untuk jasa gudang, berdasarkan SE – 37/PJ.43/1998, untuk pemakaian gudang/ penumpukan dipelabuhan yang ada hanyalah jasa pelabuhan (lini 1 dan 2) dan Jasa sewa Pasal 4 Ayat (2) sesuai PP 29 dengan demikian, atas jasa gudang ini tidak dikenakan PPh Pasal 23, karena dalam PMK 244, saya tidak temukan jasa pelabuhan
Salam
Rekan Hanif dan yang lainnya,
Thx atas bantuannya ya.
Salam,
- Originaly posted by hanif:
namun, untuk jasa gudang, berdasarkan SE – 37/PJ.43/1998, untuk pemakaian gudang/ penumpukan dipelabuhan yang ada hanyalah jasa pelabuhan (lini 1 dan 2) dan Jasa sewa Pasal 4 Ayat (2) sesuai PP 29 dengan demikian, atas jasa gudang ini tidak dikenakan PPh Pasal 23, karena dalam PMK 244, saya tidak temukan jasa pelabuhan
Jasa penitipan lebih sering berlaku dalam dunia pelayaran, khususnya jasa storage (penumpukan) kontainer. Olehnya itu, sesuai dengan aturan yang rekan hanif lampirkan, jasa tersebut sepanjang berada dalam lini 1 & 2, bukan merupakan objek pph. Akan tetapi bilamana kegiatan tersebut terjadi di luar lini 1 & 2 maka dengan sendirinya akan menjadi objek pph. PPh yang dikenakan lebih cenderung ke jasa penitipan dibanding persewaan. Sifat penitipan tersebut adalah sementara tanpa ada perjanjian jangka waktu dan luas area yang digunakan, akan tetapi dihitung berdasarkan lamanya hari penitipan (biasanya ada free days, lamanya tergantung pemilik depo) dan jumlah kontainer berdasarkan ukurannya.
Dalam hal ini, case rekan khenny, kemungkinan besar berhubungan dengan urusan pelabuhan. ini sih saya pendapat pribadi saja ya, maklum sya masih sedikit ilmu pajaknya,
Untuk PPh 23 2009 bukan kah menganut prinsip Positive list, yang artinya jika tidak tercantum didalam peraturan maka bukan objek pajak.kalau saya melihat, jasa handling itu masuk di dalam lingkup Freight Forwarding, dan di PER 70 Jasa Freight Forwarding yang didalamnya masuk jasa handling sudah dihapus.
mungkin ini sebenarnya menjadi Grey Area dan celah untuk terjadi kesalahan.oleh karena itu perlu di telaah lebih dalam nih..Salam
Rekan semuanya,
Jadi, apakah benar jika saya tarik kesimpulan sbb:
01. Berdasarkan SE – 19/PJ.32/1990; SE – 08/PJ.52/1996; PER 70, maka Jasa Handling masuk kategori sebagai Jasa Perantara, sehingga harus dipotong PPh 23.
02. Berdasarkan PER 70, maka Jasa Gudang tidak dapat dipotong PPh 23 krn tidak ada kategorinya dlm PER tsb.Salam,