Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Haruskah Pembetulan Lagi?

  • Haruskah Pembetulan Lagi?

     sucahyolukito updated 10 years, 7 months ago 2 Members · 6 Posts
  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 10:18 am
  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 10:18 am

    Dear All

    Jika kita melakukan pembetulan untuk tahun pajak 2011, entah itu PPN ataupun PPh..
    apakah akan berpengaruh terhadap SPT Badan Di tahun 2011 dan harus dilakukan pembetulan juga?
    jika iya, apakah kita harus membetulkan juga untuk tahun 2012 dan 2013 untuk SPT Badan dan PPh Pasal 25 nya?
    karena kan saldo awalnya jadi beda jika tahun 2011 dilakukan pembetulan..

    Mohon pencerahaannya..
    Beserta dasar hukumnya juga ya rekan rekan..

  • sucahyolukito

    Member
    24 November 2014 at 2:07 pm

    pembetulan di tahun 2011 karena:
    1. jika ada pembetulan atas PPN keluaran tahun 2011, maka akan mempengaruhi jumlah penjualan dan akan berpengaruh terhadap PPh 28/29 di tahun 2011.
    2. jika ada pembetulan atas PPh, maka akan ada perubahan jumlah beban gaji, dan akan mempengaruhi jumlah laba fiskal sehingga secara langsung akan mempengaruhi PPh 28/29 di tahun 2011.

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    pembetulan di tahun 2011 karena:
    1. jika ada pembetulan atas PPN keluaran tahun 2011, maka akan mempengaruhi jumlah penjualan dan akan berpengaruh terhadap PPh 28/29 di tahun 2011.
    2. jika ada pembetulan atas PPh, maka akan ada perubahan jumlah beban gaji, dan akan mempengaruhi jumlah laba fiskal sehingga secara langsung akan mempengaruhi PPh 28/29 di tahun 2011.

    oooh..
    ada cara supaya tidak perlu untuk pembetulan tidak ya?

    apakah PPh Pasal 25 nya juga harus dibetulkan yang tahun 2012 jika kita melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan 2011?
    atau ada cara supaya tidak perlu pembetulan?

    karena merepotkan sekali dan akan memakan banyak waktu..

    mohon pencerahaan..

  • sucahyolukito

    Member
    26 November 2014 at 10:28 am

    di tahun 2011 harus dibetulkan. karena pihak DJP akan memeriksa antara jumlah pendapatan bruto dengan jumlah DPP pajak Keluaran yang dilaporkan di tahun 2011. jadi apabila tidak sesuai, akan diterbitkan surat himbauan untuk membetulkan SPT PPN beserta SPT tahunan badan 2011.

    kalau untuk PPh 25 yang sudah dibayarkan di tahun 2012 tidak perlu dibayarkan. karena sifat dari PPh 25 itu adalah cicilan pembayaran pajak tahun 2012 dan sisa kekurangan pajak di tahun 2012 dilunasi dengan PPh 29 yang dibayarkan di akhir tahun 2012.

  • sucahyolukito

    Member
    26 November 2014 at 10:28 am

    beserta PPh 21

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now