Forum Ortax › Forums › PPh Badan › hasil penjualan saham diperusahaan lain masuk di laba rugi atau neraca?
hasil penjualan saham diperusahaan lain masuk di laba rugi atau neraca?
orang pajak bilang masuk akun laba rugi sedang kan menurut akuntan publik harus masuk saldo neraca menambah modal yang berarti di saldo laba ditahan..jadi bingung,sedang kan perusahaan rugi menjual saham itu..!!
- Originaly posted by gunswijayanto:
orang pajak bilang masuk akun laba rugi sedang kan menurut akuntan publik harus masuk saldo neraca menambah modal yang berarti di saldo laba ditahan..jadi bingung,sedang kan perusahaan rugi menjual saham itu..!!
kalo dari segi pajak, atas kerugian dari pengalihan saham ini, dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana dijelskan dalam pasal 6 ayat 1 d UU pph. sehingga seharusnya masuk ke laporan laba rugi perusahaan.
oh gitu ya..klo dari segi PSAK gimana pa?