Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan hasil penjualan saham diperusahaan lain masuk di laba rugi atau neraca?

  • hasil penjualan saham diperusahaan lain masuk di laba rugi atau neraca?

     gunswijayanto updated 12 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • gunswijayanto

    Member
    21 September 2012 at 2:53 pm
  • gunswijayanto

    Member
    21 September 2012 at 2:53 pm

    orang pajak bilang masuk akun laba rugi sedang kan menurut akuntan publik harus masuk saldo neraca menambah modal yang berarti di saldo laba ditahan..jadi bingung,sedang kan perusahaan rugi menjual saham itu..!!

  • bayem

    Member
    27 September 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by gunswijayanto:

    orang pajak bilang masuk akun laba rugi sedang kan menurut akuntan publik harus masuk saldo neraca menambah modal yang berarti di saldo laba ditahan..jadi bingung,sedang kan perusahaan rugi menjual saham itu..!!

    kalo dari segi pajak, atas kerugian dari pengalihan saham ini, dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana dijelskan dalam pasal 6 ayat 1 d UU pph. sehingga seharusnya masuk ke laporan laba rugi perusahaan.

  • gunswijayanto

    Member
    28 September 2012 at 9:11 am

    oh gitu ya..klo dari segi PSAK gimana pa?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now