Forum Ortax › Forums › Lain-lain › help me please
penghasilannya sdh saya lapor masa januari 2011 pak, soalnya fp nya bulan januari sy terbitkan pada saat insentif itu kami terima pak, gmn solusinya ya pak junjungan..
Salampenghasilannya sdh saya lapor masa januari 2011 pak, soalnya fp nya bulan januari sy terbitkan pada saat insentif itu kami terima pak, gmn solusinya ya pak junjungan..
Salam- Originaly posted by imoen525:
penghasilannya sdh saya lapor masa januari 2011 pak, soalnya fp nya bulan januari sy terbitkan pada saat insentif itu kami terima pak, gmn solusinya
Ini yang akan menimbulkan masalh pada spt tahunan badan tahun pajak 2010.
Sebaiknya rekan mengakui penghasilan tersebut di tahun pajak 2010 sehingga match dg dasar pengenaan pajak pph pasal 23 yang telah dilaporkan pihak suppliersalam
Saya juga bingung rekan junjungan…
Apakah atas insentif seperti ini terutang PPN?Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah atas insentif seperti ini terutang PPN?
Insentip ini rekan hanif, diberikan oleh supplier Perusahaan sehubungan dengan pencapaian omset penjualan distributor.
Dalam hal ini Supplier memberikan reward (penghargaan) atas jasa para distributor tersebut dalam pencapaian target penjualan BKP.
Jumlah yang ditagihkan distributor berupa nilai uang ini termasuk dalam pengertian "penggantian" dalam UU PPn.
Tentu saja konsep dalam UU PPn, Penggantian merupakan salah satu "dasar pengenaan pajak" dalam menghitung PPn yang terutang.
Dengan demikian insentip yang diterima distributor ini terutang ppn rekan hanif.
Penghitungan PPnnya dapat dimungkinkan dengan cara 100/110 dari insentip atau 10% dari insentip.demikian rekan hanif.
mohon pendapat rekan
salam
Jurnal pada Desember
Dr Piutang Insentif Rp. 425.000 (exc PPN,dipotong PPh 23 15 %)
Dr UM PPH 23 15 % Rp. 75.000
Cr Pendapatan Insentif Rp. 500.000Jurnal Pada Januari
Dr. Bank Rp. 475.000
Cr. Piutang insentif Rp. 425.000
Cr PPN Keluaran Rp. 50.000jadi yang bermasalah adalah periode PPN keluaran seharusnya Desember dibuat Januari, jadi saran saya buat saja Faktur pajak pembetulan, JIka SPT Badan sudah dilaporkan buat juga pembetulannya
Darman Amran
- Originaly posted by darmanar:
jadi yang bermasalah adalah periode PPN keluaran seharusnya Desember dibuat Januari, jadi saran saya buat saja Faktur pajak pembetulan
atau tidak dilakukan pembetulan FP rekan darmanar.
dengan konsekuensi…sanksi bunga 2% dari DPP atas keterlambatan pembuatan FPMohon pendapat rekan
salam
hmmm klo begini sy hrs pembetulan spt masa ppn aja ya biar gak ribet sana sini ntar, meski ribet jg sih mesti pembetulan 3 bln (des 2010, jan, feb 11), berarti sy hrs pembatalan faktur pajak, buat surat ke KPP atas pmbtln fp,minta surat pembatalan transaksi dr supplier, trus apa lagi ya…soalnya baru kali ini pembatalan fp.
trimakasih.
Salam.- Originaly posted by imoen525:
hmmm klo begini sy hrs pembetulan spt masa ppn aja ya biar gak ribet sana sini ntar, meski ribet jg sih mesti pembetulan 3 bln (des 2010, jan, feb 11), berarti sy hrs pembatalan faktur pajak, buat surat ke KPP atas pmbtln fp,minta surat pembatalan transaksi dr supplier, trus apa lagi ya…soalnya baru kali ini pembatalan fp.
selengkapnya ada di lampiran per 13/2010 – lampiran VIII bagian c. tatacara pembatalan FP rekan
salam
yup trimakasih rekan…
Salamternyata masalah gak cukup sampai disini, perusahaan kami sdh mengalah untuk melakukan pembetulan di ppn nya dgn membatalkan faktur pajaknya, tetapi pihak suplier tidak mau memberikan surat keterangan ttg pembatalan transaksi tsb, sedangkan dilampiran VIII per 13/pj/2010 poim 3 sarat pembatalan fp salah satunya kami hrs punya surat tsb bukan? Skr kami mesti gmn ya?
- Originaly posted by imoen525:
ternyata masalah gak cukup sampai disini, perusahaan kami sdh mengalah untuk melakukan pembetulan di ppn nya dgn membatalkan faktur pajaknya, tetapi pihak suplier tidak mau memberikan surat keterangan ttg pembatalan transaksi tsb, sedangkan dilampiran VIII per 13/pj/2010 poim 3 sarat pembatalan fp salah satunya kami hrs punya surat tsb bukan? Skr kami mesti gmn ya?
wah..wah.. supplier rekan benar-benar deh…..he … he…
opti yang ada tinggal ini rekan imoen 525,postingan sebelumnya:
Originaly posted by junjungansitohang:atau tidak dilakukan pembetulan FP rekan darmanar.
dengan konsekuensi…sanksi bunga 2% dari DPP atas keterlambatan pembuatan FPsalam
Ada opsi lain. Kasusnya sederhana sekali. Insentif diterima bulan Januari 2011 dan Penerima insentif membuat Faktur Pajak Keluaran bulan Januari 2011. Namun Pemberi insentif memberi Bukti Potong PPh Pasal 23 bulan Desember 2010 dan Pemberi insentif tidak mau membetulkan Bukti Pemotong PPh Pasal 23-nya.
Agar matching antara Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan FP Keluaran, maka batalkan saja FP Keluaran bulan Januari 2011 dan buatkan FP Keluaran dengan tanggal dan bulan Desember 2010. Nomor urut FP Keluaran di bulan Desember 2010 tidak menjadi problem karena bisa diberi nomor urut melanjutkan nomor terakhir di bulan Desember 2010.