Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › [HELP] sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan lama, haruskah bikin lagi?
[HELP] sudah dibuatkan NPWP oleh perusahaan lama, haruskah bikin lagi?
apabila sudah terdaftar tidak perlu lagi mendaftar.. Untuk mengetahuinya bisa menghubungi kantor pajak terdaftar.. apabila ada perubahan data, silahkan minta update data sesuai kondisi yang baru, misalnya ; alamat, telepon, dll…