Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Hibah Aset antar perusahaan
Tagged: hibah, hibahaset, hibahinventaris, tarifhibah
Hibah Aset antar perusahaan
Dear rekan2 semua
mau tanya, jika ada perusahaan A yg mau menghibahkan aset & inventarisnya ke perusahaan B (perusahaan A dan B merupakan sister company) jadi kedepannya beberapa project perusahaan A akan dikerjakan perusahaan B.
Perush. A mau hibahkan aset (PC, laptop, lcd) dan inventaris (meja & kursi)
Nah apakah aset & invetaris tsb termasuk objek pajak hibah apa tidak? baik bagi pemberi ataupun penerima
kalau iya, berapa tarifnya ?*)Perush A = sudah PKP
Perush B = belum PKPTerimakasih
#CMII dulu hehe
Jika bukan PKP otomatis tidak ada PPN yang boleh dipungut.
jika sudah PKP, maka atas hibah tersebut terutang PPN pemberian cuma-cuma. Apabila ada keuntunga (capital gain), masuk ke penghasilan lain lain dan dikenakan tarif badan di SPT tahunan.