Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain hibah dari orang tua

  • hibah dari orang tua

     tmj updated 13 years, 2 months ago 7 Members · 15 Posts
  • viony

    Member
    15 November 2010 at 4:21 pm
  • viony

    Member
    15 November 2010 at 4:21 pm

    dear rekan ortax, aku mau tanya …

    jika kita memperoleh hibah dari orang tua atas sebuah rumah dimana dalam hibah tersebut terbagi atas beberapa nama maka pembayaran bphtbnya bagaimana ya?

    apakah bisa diwakili atas 1 nama atau msng2 nama?

    selanjutnya untuk pelaporan pada spt tahunannya bagaimana ya mengingat orang tua sebelumnya belum memiliki npwp? apakah dpt lng dicantumkan dalam kolom harta sebagai harta hibah??

    terima kasih sebelumnya.

  • UtyMuharani00

    Member
    15 November 2010 at 6:21 pm

    salam ortax
    lakukan dulu yang pertma yaitu membuat NPWP
    karena tanpa NPWP Susah untuk menghitung tarif pajaknya
    lalu jadikan dulu rumah tersebut kedalam bentuk uang lalu buatkan SPT MASING2NYA
    ATAU Tetap jadikan nrumah itu jadi barang tetep dan buatkan SPT atas nama 1 orang saja…..
    lanjutnya aku cari dulu ya nanti aku kabari lagi

  • arland2001us

    Member
    15 November 2010 at 6:40 pm

    rekan viony,
    Kalau hibah dari orang tua ke anak berupa rumah, harus dibuatkan akte hibah dihadapan notaris, dan akte hibah hanya bisa dibuat dari orang tua ke satu anak saja, tidak mungkin di hibahkan atas beberapa anak, karena menyangkut akta kepemilikan( sertifikat Rumah ), jika di hibahkan ke beberapa anak, itu bukan hibah tapi surat wasiat, yg dibuat juga dihadapan notaris, yg mana jika orang tua meninggal, maka harta rumah tsb dibagi sebagai warisan ke anak2nya.sekian

  • viony

    Member
    16 November 2010 at 8:38 am

    rekan ortax,
    Untuk pembuatan akte hibahnya sudah menggunakan notaris dan dari notaris dimintakan salah satu NPWP dari yang dihibahkan.

    berdasarkan hal tersebut harta hibah tersebut hanya dapat dilaporkan oleh yang npwpnya digunakan untuk pembayaran BPHTB ya?? senilai keseluruhan?? padahal hibah tersebut dibagi menjadi beberapa orang.

    kemudian karena orang tua tdk bernpwp apakah akan muncul masalah dikemudian hari?

    Originaly posted by arland2001us:

    jika di hibahkan ke beberapa anak, itu bukan hibah tapi surat wasiat, yg dibuat juga dihadapan notaris, yg mana jika orang tua meninggal, maka harta rumah tsb dibagi sebagai warisan ke anak2nya.sekian

    tapi didalam akta tersebut ditulisan akta hibah rekan arland2001us. dan ke 2 orang tua juga masih hidup. dan sedang dilakukan bea balik nama.

    jd bagaimana ya??

    terima kasih.

  • Dew

    Member
    16 November 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by viony:

    Untuk pembuatan akte hibahnya sudah menggunakan notaris dan dari notaris dimintakan salah satu NPWP dari yang dihibahkan.

    untuk apa ya notarisnya minta NPWP ?

    Originaly posted by viony:

    berdasarkan hal tersebut harta hibah tersebut hanya dapat dilaporkan oleh yang npwpnya digunakan untuk pembayaran BPHTB ya?? senilai keseluruhan?? padahal hibah tersebut dibagi menjadi beberapa orang.

    setau saya pembayaran BPHTB tidak menuntut adanya NPWP, hanya perlu NOP-nya. jadi bisa dipecah2 sepanjang jumlah totalnya klop dengan data terkait NOP tsb.

    kalo masalah pelaporan…. harusnya yg punya NPWP hanya melaporkan sejumlah yg dia terima saja.

  • usd

    Member
    16 November 2010 at 10:37 am

    rekan dew,
    klo untuk pembayaran BPHTB tidak menuntut adanya NPWP untuk apa kolom NPWP yg tercantum di SSB dibuat, apakah ada dasar hukumnya mohon pencerahannya.

    salam

  • arland2001us

    Member
    16 November 2010 at 11:00 am

    rekan viony,
    Akte hibah dr ORTU ke Anak, memang dibuat dalam keadaan ORTU masih hidup, jika
    dibuat untuk salah satu anak saja, juga harus dibuat AKTE PERSETUJUAN dulu dari anak2 yg lainnya, yg menyatakan setuju untuk dihibahkan ke salah satu anaknya.
    Sesuai dengan PERDIRJEN NO. 35/2008 DAN SE NO. 49/2008, disebutkan bahwa wajib memiliki NPWP dalam rangka pembayaran BPHTB.

  • begawan5060

    Member
    16 November 2010 at 11:09 am

    Kewajiban ber-NPWP hanya diwajibkan, dalam hal transaksi jual-beli dan lelang..
    (SE-49/2008)

  • usd

    Member
    16 November 2010 at 11:30 am

    Oh berarti apabila NJOP & NOP yg dialihkan kurang dari 60 jt NPWP tdk perlu dicantungkan y. terima kasih untuk SE nya.

    salam

  • viony

    Member
    16 November 2010 at 12:38 pm
    Originaly posted by dew:

    setau saya pembayaran BPHTB tidak menuntut adanya NPWP, hanya perlu NOP-nya. jadi bisa dipecah2 sepanjang jumlah totalnya klop dengan data terkait NOP tsb.

    rekan dew dari tanggapan diatas bearti pembayaran bphtbnya dpt dipecah2 sesuai dengan jumlah orng yang dihibahkan… betul seperti itu??

    # Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP);
    # Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang pribadi adalah sebesar kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);

    jadi krn ini adalah hibah artinya tidak perlu dicantumkan npwp akan tetapi bila batasan NJOP dan NPOPnya melebihi dari 60 jt harus dicantumkan npwpnya. baru tau saya he he…

    rekan ortax jika tdk mencantumkan npwp pada saat pelaporan spt tahunan tetap harus dimasukan dalam kelompok harta tidak?

  • arland2001us

    Member
    16 November 2010 at 1:18 pm
    Originaly posted by viony:

    rekan ortax jika tdk mencantumkan npwp pada saat pelaporan spt tahunan tetap harus dimasukan dalam kelompok harta tidak?

    rekan viony,
    berarti sianak ada NPWP nya dong ? kalau gak ada NPWP untuk apa lapor SPT tahunan ?

  • viony

    Member
    16 November 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    berarti sianak ada NPWP nya dong ? kalau gak ada NPWP untuk apa lapor SPT tahunan ?

    maaf rekan arland2001us …

    maksud saya jika pada saat pembayaran bphtb pada SSP jika tidak mencantumkan NPWP Pada saat pelaporan pajaknya bagaimana? tetap harus dimasukan dalam kolom harta sebagai harta hibah atau tidak?

  • arland2001us

    Member
    16 November 2010 at 6:54 pm

    rekan viony,
    Setiap penambahan ekonomis, baik berupa harta bergerak, maupun harta tidak bergerak, wajib dilaporkan di SPT tahunan, dan diisi di kolom harta, jika harta tsb misalnya rumah didapat dengan hibah, maka wajib mencantumkan dikolom keterangannya HIBAH dan lampirkan akte hibah dan FC BPHTB nya. jadi jelas, tidak timbul prasangka yg bukan2 di fiskus.

  • tmj

    Member
    11 May 2012 at 1:18 pm

    Dear Rekan2 ortax,

    mau tanya, kalau kita dapat hibah dari orang tua bukan hanya tanah dan bangunan tapi juga uang dalam jumlah besar, apakah bisa di pelaporan spt pribadi kita tiba2 masuk di kolom harta? dokumen apa yang harus dilampiri untuk membuktikan bahwa uang tersebut adalah hibah orang tua mengingat orang tua tidak memiliki NPWP….terimakasih

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now