Forum Ortax › Forums › e-SPT › Hibah harta TA ortu ke WP baru
Teman2 izin bertanya, jika ada single mother th 2016 ikut TA memiliki harta bangunan dan saham (keduanya an anak yg saat itu berusia 15th), sampai saat ini msh berpenghasilan.
Skr anak tsb sdh selesai kuliah dan sdh bekerja, apakah harta ortu tsb bs dipindahkan ke laporan spt anak (krn mmg an anak)? Dan apakah cukup hanya dilaporkan di kolom hibah dan harta?
Terimakasih teman2 atas tanggapannya.
Thank you for your sharing, hope next time I can read more of your posts. Papa’s freezeria
Viewing 1 - 2 of 2 posts