Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Hibah ke Cucu dan Anak

  • Hibah ke Cucu dan Anak

  • sherlin89

    Member
    22 February 2019 at 7:39 am
  • sherlin89

    Member
    22 February 2019 at 7:39 am

    Siang rekan sekalian,

    Mohon bantuannya, berikut ada beberapa pertanyaan :
    1. Orang pribadi memberikan hibah kepada cucunya berupa tanah dan bangunan di Tahun 2017 dan sudah dibuatkan akta hibahnya di Tahun 2018, namun proses balik nama dan pembayaran BPHTBnya dilakukan di Tahun 2019, pertanyaannya :
    a. Pajak yang dikenai atas hibah itu selain BPHTB dibayar penerima hibah, apa pemberi hibah dikenai pajak penghasilan? Jika ya, berapakah tarif yang dikenakan dan nilai penghasilannya sebesar nilai perolehan atau nilai yang tertera di BPHTB?
    b. Di SPT Tahun berapakah hibah tersebut dilaporkan? Di Tahun 2017 sesuai Tahun Akta atau di Tahun 2019 sesuai proses balik nama dan BPHTB?

    2. Orang Pribadi menyetorkan tanah dan bangunan sebagai modal disetor di CV. A (aka orang tersebut sebagai salah satu pemegang saham), namun di tahun 2018, dia memberikan hibah tanah dan bangunan tersebut kepada anak kandungnya. Pertanyaannya :
    a. Apakah atas hibah tsb, pemberi hibah dikenakan pajak penghasilan?
    b. Apakah secara otomatis, dengan dihibahkannya tanah dan bangunan tersebut, pemberi hibah secara tdk langsung menghibahkan sahamnya di CV. A? Jika ya, :
    c. Kapan modal CV. A mulai berpindah ke SPT anak? Sedangkan transaksi hibah di Tahun 2018 dan perubahan akta dilakukan di Tahun 2019?

    Mohon bantuannya ya rekan sekalian.

    Terima Kasih banyak.

  • tomovski

    Member
    22 February 2019 at 8:34 am

    1. hibah ke cucu dikenakan pajak penghasilan bagi yang menerima (cucu), masuk aset di SPT PPh cucu tahun 2019 dan sebagai pengurang aset sang kakek di tahun yang sama.. solusinya kakek hibahin dulu ke anaknya,.. baru anaknya hibah ke anaknya lagi (cucu)..

    2. hibah ke CV adalah investasi bagi OP, maka gak ada pajak penghasilan. untuk pertanyaan b dan c mungkin yg lain bisa bantu?

  • eddy_20

    Member
    22 February 2019 at 9:07 am
    Originaly posted by sherlin89:

    a. Pajak yang dikenai atas hibah itu selain BPHTB dibayar penerima hibah, apa pemberi hibah dikenai pajak penghasilan? Jika ya, berapakah tarif yang dikenakan dan nilai penghasilannya sebesar nilai perolehan atau nilai yang tertera di BPHTB?

    termasuk objek pajak, tarif pajak sesuai pasal 17 UU PPh dikali nilai sekarang

    Originaly posted by sherlin89:

    b. Di SPT Tahun berapakah hibah tersebut dilaporkan? Di Tahun 2017 sesuai Tahun Akta atau di Tahun 2019 sesuai proses balik nama dan BPHTB?

    tahun 2017

    Originaly posted by sherlin89:

    a. Apakah atas hibah tsb, pemberi hibah dikenakan pajak penghasilan?

    Menurut saya, termasuk objek pajak karena sudah dianggap milik CV kecuali dikeluarkan/ditarik kembali maka hibah dari orangtua keanak bukan objek pajak.

    Originaly posted by sherlin89:

    c. Kapan modal CV. A mulai berpindah ke SPT anak? Sedangkan transaksi hibah di Tahun 2018 dan perubahan akta dilakukan di Tahun 2019?

    jika begini, sebaiknya tahun 2019 saja agar sinkron dengan pelaporan CV.

  • sherlin89

    Member
    22 February 2019 at 11:44 am
    Originaly posted by tomovski:

    1. hibah ke cucu dikenakan pajak penghasilan bagi yang menerima (cucu), masuk aset di SPT PPh cucu tahun 2019 dan sebagai pengurang aset sang kakek di tahun yang sama.. solusinya kakek hibahin dulu ke anaknya,.. baru anaknya hibah ke anaknya lagi (cucu)..

    baik terima kasih ya.. tetapi sepertinya hrs ttp hibah dr kakek ke cucu, soalnya akta hibahnya sdh dibuat di tahun 2017..

  • sherlin89

    Member
    22 February 2019 at 11:48 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, termasuk objek pajak karena sudah dianggap milik CV kecuali dikeluarkan/ditarik kembali maka hibah dari orangtua keanak bukan objek pajak.

    berarti dikenakan pajak penghasilan ya rekan sesuai tarif pajak UU pasal 17? dan untuk nilainya sebesar harga sekarang tanah dan bangunan tersebut rekan?

    Originaly posted by eddy_20:

    jika begini, sebaiknya tahun 2019 saja agar sinkron dengan pelaporan CV.

    apa tdk apa2 di tahun 2019 tetapi BPHTB sudah dibayarkan di 2018?

  • bsaint66

    Member
    23 February 2019 at 7:55 am

    Hibah tanah bangunan dari kakek langsung ke cucu :
    Pemberi hibah ( kakek ) dikenai PPh final pengalihan t/b
    Penerima hibah ( cucu ) dikenai PPh tarif pasal 17

  • caravellix

    Member
    1 March 2019 at 11:22 am

    Rekan2 Yth,

    Mau menanyakan mengenai hibah saham perusahaan non publik dari anak ke orang tua.

    Tn. A mempunyai saham di PT XYZ sebanyak 12% dan ingin menghibahkan nya kepada ibu nya Ny. B. dan Tn A adalah komisaris di PT.XYZ tersebut.

    Tn. A dan Ny. B adalah pemilik dari CV.QQQ yg tidak ada hubungannya dgn PT.X. dan Tn. A adalah Direktur dari CV.QQQ sedangkann Ny. B adalah persero tidak aktif di CV. QQQ tsb

    Pertanyaan nya adalah utk hibah saham PT X dari Tn. A ke Ny. B apakah merupakan objek pajak ?

    Apakah apakah masih mungkin dari pihak fiskus menggunakan pasal 4 (3) UU PPH dimana menggunakan :
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dst

    Terima kasih utk bantuannya.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now