Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Hibah Trafo
Perusahaan menghibahkan trafo berikut tiangnya (sdh terpasang) kpd PLN.
Aspek pajak PPh-nya gimana baik u/ pemberi hibah maupun bagi PLN.
Mohon petunjuknya…Terima kasih…
Lho kok sepi….
Help me please….apakah perusahaan anda ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan PLN. kalau ada, maka, bagi PLN itu adalah penghasilan dan bagi perusahaan anda boleh dijadikan biaya. bila tidak, maka bagi PLN bukan penghasilan dan bagi perusahaan anda tidak boleh dijadikan sebagai biaya.
Salam
Terima kasih rekan Hanif…
Perusahaan membanguan sebuah kawasan perumahan berikut jaringan listriknya, nah jaringan listrik (termasuk trafo) inilah yg kita hibahkan ke PLN.Mohon rekan Hanif memberikan dasar hukumnya.
Terima kasih sebelumnya…