Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah Uang Orangtua ke Anak
Hibah Uang Orangtua ke Anak
Saya mendapat hibah dari orangtua sekitar 3M. Akan tetapi orangtua tidak pernah punya NPWP. Saya berencana membeli rumah dengan uang tersebut dan mendadak membuat NPWP di tahun ini (tahun 2022).
1. Apakah saya akan dikenakan pajak?
2. Apakah saya boleh membayar SPT mundur 5 tahun sebelumya agar di tahun 2023 saya tidak bermasalah dengan pajak. Bagaimana caranya?
3. Apakah orangtua saya akan dipermasalahkan mengingat tidak pernah memiliki NPWP?
Kemungkinan besar Orang Tua anda akan kena masalah. Karena selama ini berarti tidak pernah melaporkan apalagi membayar pajak atas penghasilan yang dia peroleh sampai dia menghibahkan sejumlah harta kepada Anda.
Dan, Maaf, seharusnya orang tua anda bisa memanfaatkan PPS sebelum 30 juni 2022.Karena ini sudah lewat, maka opsi Orang Tua anda adalah tunggu diperiksa DJP atau mengaku sendiri dengan cara buat NPWP, Laporkan Harta yang ada saat ini, bayar pajak dengan Tarif pasal 17 atas sejumlah Harta Bersih yang ada saat ini.
Untuk anda sendiri sebagai Anak, menurut saya lebih kecil risiko.
1. Tidak atas harta hibah, tapi iya untuk penghasilan yang Anak peroleh sendiri
2. Dalam konteks Ortu , tidak bisa karena baru sekarang buat NPWP, maka hanya bisa lapor SPT tahun ini dan seterusnya. Dalam konteks Anak, tidak bisa juga, karena meskipun Anda lapor harta hibah di tahun yang sudah berlalu, anda tetap gagal membuktikan harta tsb sudah dikenai pajak pada tahun -tahun sebelumnya.
3. Very likely Yes. semakin besar nominal semakin besar peluang dapat masalah.
Disclaimer : Jawaban ini dibuat berdasarkan asumsi saya penulis terhadap informasi yang sangat terbatas yang diberikan di awal. Informasi tambahan dapat dan sangat mungkin mengubah jawaban. Dan jawaban yang diberikan murni pendapat penulis sehingga segala risiko dikarenakan mengikuti pendapat merupakan diluar tggjawab penulis.