Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › HIbah Uang Tunai dari Orang Tua ke Anak
HIbah Uang Tunai dari Orang Tua ke Anak
Halo rekan saya mau bertanya,
jika orang tua memberikan uang tunai 1m untuk anaknya membeli rumah, namun orang tua tidak memiliki npwp, bagaimana ya sebaiknya perlakuan untuk uang 1m tersebut?
jika dibuatkan akta hibah notaris,Â
dan katakan anak tersebut dapat sp2dk dari kantor pajak,
apakah sumber dana hibah notaris tersebut akan diperiksa juga?
dalam artian apakah orang tua pemberi 1m tersebut akan diperiksa jg?
kemungkinan rekan. untuk pemeriksaan orang tua tanpa npwp mungkin hanya di tanya tanya saja, soalnya saya juga blm pernah ngalamin pemeriksaan yang seperti ini hehe
Mertua sy mau menghibahkan rumah ke istri sy, selama ini NPWP ikut suami.
Apakah istri hrs buat NPWP sendiri utk menerima Hibah ?Kalau menurut saya sih tidak perlu rekan, gpp pakai npwp suami #cmiiw