Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Hibah Uang Tunai Org Tua ke Anak Kandung

  • Hibah Uang Tunai Org Tua ke Anak Kandung

  • Jeje06

    Member
    5 February 2021 at 2:11 pm
  • Jeje06

    Member
    5 February 2021 at 2:11 pm

    Salam Kenal Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan terkait pelaporan SPT Tahunan OP untuk anak yang diberikan uang tunai oleh org tua kandungnya, kemudian uang tunai tsb dibelikan rumah atas nama anak tsb. Namun pada saat proses pembelian rumah tsb tidak ada AKTA HIBAH dr notaris, hanya ada surat internal keluarga saja yg menyatakan bahwa org tua memberikan uang tunai kepada anak kandungnya.
    Selama ini harta berupa rumah ini telah dilaporkan di SPT org tua ybs.

    Yang saya tanyakan pada saat pelaporan SPT Tahunan OP anak nantinya (krn baru akan membuat NPWP), apakah yg seharusnya dilaporkan, uang tunai ataukah rumah? dan apakah pelaporannya pada kolom hibah yg bukan merupakan objek pajak?

    Terima Kasih Rekan
    Mohon bantuannya

    • harind

      Member
      18 June 2022 at 12:33 pm

      laporan sesuai dengan keadaan sebenarnya rekan

  • guamauks

    Member
    5 February 2021 at 3:26 pm
    Originaly posted by Jeje06:

    Yang saya tanyakan pada saat pelaporan SPT Tahunan OP anak nantinya (krn baru akan membuat NPWP), apakah yg seharusnya dilaporkan, uang tunai ataukah rumah? dan apakah pelaporannya pada kolom hibah yg bukan merupakan objek pajak?

    Saldo Akhir 2020 itu masih berupa Uang Tunai/ Rumah?
    Kalau saldo Akhirnya 31 des 2020 masih berupa uang tunai, laporkan di spt pribadi berupa uang tunai,
    kalau sudah berbentuk asset maka asset nya yang di laporkan CMIIW

  • Jeje06

    Member
    6 February 2021 at 8:56 am

    per 31 des 2020 sudah berbentuk aset rumah,
    untuk pelaporan di SPT nya dicatat dipenghasilan tidak termasuk objek pajak atau lgsg dikolom harta ya rekan?

    Terima Kasih

  • kian_lee

    Member
    7 February 2021 at 2:42 pm
    Originaly posted by Jeje06:

    per 31 des 2020 sudah berbentuk aset rumah,
    untuk pelaporan di SPT nya dicatat dipenghasilan tidak termasuk objek pajak atau lgsg dikolom harta ya rekan?

    Betul, di penghasilan bukan objek pajak pilih no 1, hibah, lalu masukan jumlah uang yang ortu saudara berikan, lalu pada kolom harta masukan aset rumah tsb, kemudian di kolom keterangan isi keterangan dibeli menggunakan hibah dari ortu, tulis nama ortu dan npwp ortu juga. Jangan lupa no nop, luas tanah dan bangunan diisi juga di kolom keterangan tersebut.

    • Yudi Guntara

      Member
      2 June 2022 at 4:05 pm

      Kalau ortu tidak ada NPWP gimana tuh, uang yg di dapat dr ortu juga bantuan dari menantu yg di hibah kan ke sy. Apakah si ortu akan di kejar fiskus

  • silecy

    Member
    25 November 2021 at 5:12 pm

    Yang menjadi pertanyaan,

    Apakah proses hibah tersebut, seharusnya di buatkan Akta hibah ? apakah Kantor Pajak tidak meminta dokumen legal pendukung lainya.. ?

    • Ngobrol Pajak

      Member
      26 November 2021 at 7:50 am

      permintaan dokumen pendukung dibutuhkan jika AR butuh konfirmasi dari WP dengan menerbitkan SP2DK atau melalui proses pemeriksaan.

      kalau bisa dibuatkan lebih baik untuk jaga-jaga.

    • Johan Effendy

      Member
      4 July 2022 at 11:31 am

      Kalo saya lihat di peraturan tidak disebutkan harus pakai Akta, namun apabila kita liat di per 11/pj/2016

      Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa harta hibah tsb harus di laporkan di SPT ortu.

      https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16110

      (3) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
      diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
      harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah
      .

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now