Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah Uang Tunai suami ke istri
Hibah Uang Tunai suami ke istri
Dear all
Jika Hibah uang dari suami kepada istri (sah), apakah termasuk objek pajak?
- Originaly posted by hengki prabowo:
Jika Hibah uang dari suami kepada istri (sah), apakah termasuk objek pajak?
tidak.
- Originaly posted by hengki prabowo:
apakah termasuk objek pajak?
Bukan objek pajak..
Saran saya untuk NPWP istri dihapuskan saja, digabung dengan suami.. Jika suami istri masing2 punya NPWP berbeda, apakah istri menerima hibah uang dari suami tetap bukan objek pajak?
- Originaly posted by hengki prabowo:
Jika suami istri masing2 punya NPWP berbeda, apakah istri menerima hibah uang dari suami tetap bukan objek pajak?
tetap bukan objek pajak
ini bukan hibah rekan, tapi kewajiban seorang suami…hehehe
Bukan Objek Pajak rekan Ps 4 ayat 3 UU PPh
@Santa Clause
Sesuai aturan perpajakan, apakah wajib buat akta hibah dari notaris?Sedikit bertanya juga, untuk pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak
- Originaly posted by hengki prabowo:
apakah wajib buat akta hibah dari notaris?
saya rasa tidak perlu juga rekan.
Originaly posted by iwan081:pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak
Bukan objek pajak
- Originaly posted by hengki prabowo:
Sesuai aturan perpajakan, apakah wajib buat akta hibah dari notaris?
gak usah.. ngapain nafkah pakai surat hibah..
- Originaly posted by iwan081:
Sedikit bertanya juga, untuk pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak
bukan..
- Originaly posted by iwan081:
untuk pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak
Bukan objek pajak. Ini perlu dibuatkan surat hibahnya rekan.