Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Hibah Uang Tunai suami ke istri

  • Hibah Uang Tunai suami ke istri

     eddy_20 updated 6 years, 7 months ago 5 Members · 13 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    21 December 2018 at 10:55 am
  • hengki prabowo

    Member
    21 December 2018 at 10:55 am

    Dear all

    Jika Hibah uang dari suami kepada istri (sah), apakah termasuk objek pajak?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 December 2018 at 11:06 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Jika Hibah uang dari suami kepada istri (sah), apakah termasuk objek pajak?

    tidak.

  • eddy_20

    Member
    21 December 2018 at 11:13 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah termasuk objek pajak?

    Bukan objek pajak..
    Saran saya untuk NPWP istri dihapuskan saja, digabung dengan suami..

  • hengki prabowo

    Member
    21 December 2018 at 11:24 am

    Jika suami istri masing2 punya NPWP berbeda, apakah istri menerima hibah uang dari suami tetap bukan objek pajak?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 December 2018 at 11:27 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Jika suami istri masing2 punya NPWP berbeda, apakah istri menerima hibah uang dari suami tetap bukan objek pajak?

    tetap bukan objek pajak

  • own

    Member
    21 December 2018 at 1:18 pm

    ini bukan hibah rekan, tapi kewajiban seorang suami…hehehe

    Bukan Objek Pajak rekan Ps 4 ayat 3 UU PPh

  • hengki prabowo

    Member
    21 December 2018 at 1:23 pm

    @Santa Clause
    Sesuai aturan perpajakan, apakah wajib buat akta hibah dari notaris?

  • iwan081

    Member
    21 December 2018 at 1:40 pm

    Sedikit bertanya juga, untuk pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak

  • eddy_20

    Member
    21 December 2018 at 1:45 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah wajib buat akta hibah dari notaris?

    saya rasa tidak perlu juga rekan.

    Originaly posted by iwan081:

    pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak

    Bukan objek pajak

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 December 2018 at 5:43 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Sesuai aturan perpajakan, apakah wajib buat akta hibah dari notaris?

    gak usah.. ngapain nafkah pakai surat hibah..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 December 2018 at 5:45 pm
    Originaly posted by iwan081:

    Sedikit bertanya juga, untuk pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak

    bukan..

  • eddy_20

    Member
    24 December 2018 at 8:58 am
    Originaly posted by iwan081:

    untuk pemberian uang dari orang tua kepada anaknya yang telah berumah tangga. Apakah juga objek pajak

    Bukan objek pajak. Ini perlu dibuatkan surat hibahnya rekan.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now