Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Hibah wasiat
Dua Rumah di jakarta pusat , warisan orang tua.
Untuk hibah wasiat, BPhTB dipotong 350 jt bagi rumah pertama
Apakah bisa potong 350 jt juga untuk rumah kedua
Jika pengurusan balik namanya ditahun yang berbeda dengan rumah pertama?Sepertinya tidak tergantung kapan pengurusan BPTHB, tetapi kapan menurut Akta Waris atau Akta Wasiat itu berlaku, kan biasanya satu tanggal.
Viewing 1 - 3 of 3 posts