Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Hitungan Pesangon

  • Hitungan Pesangon

  • aghnata

    Member
    12 January 2010 at 2:29 pm
  • aghnata

    Member
    12 January 2010 at 2:29 pm

    Buat teman-teman sekalian saya minta tolong bagaimana cara menghitung pesangon yang dibayarkan sebesar Rp. 722.640.000,-. Dengan peraturan baru. Atas bantuannya saya ucapakan terimakasih.

  • dius

    Member
    12 January 2010 at 2:45 pm

    Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

    Tarif atas uang pesangon tersebut adalah :
    – 0% atas penghasilan bruto s/d Rp50.000.000,00
    – 5% atas penghasiian bruto di atas Rp.50.000.000,00 s/d Rp.100.000.000,00
    – 15% atas penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 s/d Rp.500.000.000,00
    – 25% atas penghasiian bruto di atas Rp.500.000.000.00
    jadi untuk menghitung pajak atas pesangon yaitu mengalikan penghasilan bruto dengan lapisan pajak yang sesuai.
    smoga membantu, rekan aghnata

    Salam

  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 3:11 pm

    0% X 50.000.000 = 0
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 400.000.000 = 60.000.000
    25% X 222.640.000 = 55.660.000

  • chickenkatsu

    Member
    13 January 2010 at 12:50 am

    kl mnrut saya, perhitunganny shrusny:
    0%x50.000.000=0
    5%x50.000.000=2.500.000
    15%x500.000.000=75.000.000
    25%x122.640.000=30.660.000

    total PPh terutang atas pesangon 108.160.000

    mohon koreksi dr yg lain..

  • hanif

    Member
    13 January 2010 at 1:53 am

    rekan chickenkatsu…
    perhitungan rekan wendry diatas sudah benar.
    Tarif 15% adalah untuk diatas 100 juta s/d 500 Juta, sehingga 'range"nya adalah 400 Juta. bukan 500 Juta.

    Salam

  • chickenkatsu

    Member
    13 January 2010 at 10:52 am

    oo…bukan 500juta ya..
    maaf atas kesalahan perhitunganny dan terima kasih atas koreksinya, pak hanif..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now