Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Honor Tenaga Ahli di SPT 1770

  • Honor Tenaga Ahli di SPT 1770

     begawan5060 updated 13 years, 3 months ago 7 Members · 20 Posts
  • Darmawan

    Member
    31 March 2012 at 2:45 am
  • Darmawan

    Member
    31 March 2012 at 2:45 am

    seorang dokter yang setiap bulan menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit menerima bukti potong A 1 sebagai tenaga ahli, dokter tsb tidak buka praktek lagi.

    Apakah honor bulanan dari A 1 tsb dapat ditulis dibagian Rekapitulasi Pererdaran usaha pada SPT 1770 nya ? dan nanti terkena norma 45 %

  • begawan5060

    Member
    31 March 2012 at 3:07 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah honor bulanan dari A 1 tsb dapat ditulis dibagian Rekapitulasi Pererdaran usaha pada SPT 1770 nya ? dan nanti terkena norma 45 %

    Benar..

  • Darmawan

    Member
    31 March 2012 at 7:14 am

    Pak Begawan,
    Biasanya honor tenaga ahli ditulis di Form 1770-I halaman 2 bagian C ada kolom penghasilan bruto, pengurang penghasilan bruto/biaya dan penghasilan netto. kami menulis di penghasilan bruto 10.000.000, pengurang penghasilan bruto/biaya 5.000.000 jadi penghasilan nettonya 5.000.000.- sedangkan kolom bagian B nya diisi jika sang dokter ada buka praktek dgn memakai tarif norma 45 %. PPh 21 dipotong dgn 50 % dari penghasilan bruto.

  • yuniffer

    Member
    31 March 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah honor bulanan dari A 1 tsb dapat ditulis dibagian Rekapitulasi Pererdaran usaha pada SPT 1770 nya ?

    Originaly posted by Darmawan:

    menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit menerima bukti potong A 1 sebagai tenaga ahli, dokter tsb tidak buka praktek lagi.

    Rekan Begawan bukannya menggunakan SPT form 1770 S, karena mendapatkan bukti pemotongan 1721-A1 (berarti pegawai tetap rumah sakit).

  • yuniffer

    Member
    31 March 2012 at 9:30 am

    (tambahan)
    dan hanya dari satu pemberi kerja…

  • begawan5060

    Member
    31 March 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Biasanya honor tenaga ahli ditulis di Form 1770-I halaman 2 bagian C ada kolom penghasilan bruto, pengurang penghasilan bruto/biaya dan penghasilan netto. kami menulis di penghasilan bruto 10.000.000, pengurang penghasilan bruto/biaya 5.000.000 jadi penghasilan nettonya 5.000.000.- sedangkan kolom bagian B nya diisi jika sang dokter ada buka praktek dgn memakai tarif norma 45 %. PPh 21 dipotong dgn 50 % dari penghasilan bruto.

    Pada umumnya ph dokter dapat dibedakan :
    1. Penghasilan berupa gaji sebagai pegawai tetap
    2. Penghasilan berupa imbalan jasa/honor sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (mis. buka praktek umum, dokter tamu, praktek di RS swasta/klinik)

    Untuk ph pada angka 1, diberikan bukpot 1721-A1/A2 dan diisikan dalam 1770-I Bag. C

    Untuk ph pada angka 2, diberikan bukpot PPh 21 Non final dan diisikan dalam 1770-I Bag. B (Ph netonya dihitung dgn norma atau pembukuan)

  • begawan5060

    Member
    31 March 2012 at 12:42 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Rekan Begawan bukannya menggunakan SPT form 1770 S, karena mendapatkan bukti pemotongan 1721-A1 (berarti pegawai tetap rumah sakit).

    Saya menjawab sesuai dengan yang seharusnya…

    Menurut keterangan rekan Darmawan, sbb :

    Originaly posted by Darmawan:

    seorang dokter yang setiap bulan menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit menerima bukti potong A 1 sebagai tenaga ahli, dokter tsb tidak buka praktek lagi.

    seorang dokter yang setiap bulan menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit; seharusnya diberikan bukpot PPh 21 non final, bukan 1721-A1

  • hanif

    Member
    31 March 2012 at 2:33 pm

    Mo meluruskan saja…

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by yuniffer:
    Rekan Begawan bukannya menggunakan SPT form 1770 S, karena mendapatkan bukti pemotongan 1721-A1 (berarti pegawai tetap rumah sakit).

    Saya menjawab sesuai dengan yang seharusnya…

    Menurut keterangan rekan Darmawan, sbb :
    Originaly posted by Darmawan:
    seorang dokter yang setiap bulan menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit menerima bukti potong A 1 sebagai tenaga ahli, dokter tsb tidak buka praktek lagi.

    seorang dokter yang setiap bulan menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit; seharusnya diberikan bukpot PPh 21 non final, bukan 1721-A1

    he he he
    yang ditanya kan ini:

    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah honor bulanan dari A 1 tsb dapat ditulis dibagian Rekapitulasi Pererdaran usaha pada SPT 1770 nya ? dan nanti terkena norma 45 %

    Seharusnya, jawabannya diawali dengan "tidak" dulu.
    Baru kemudian jawaban ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Pada umumnya ph dokter dapat dibedakan :
    1. Penghasilan berupa gaji sebagai pegawai tetap
    2. Penghasilan berupa imbalan jasa/honor sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (mis. buka praktek umum, dokter tamu, praktek di RS swasta/klinik)

    Untuk ph pada angka 1, diberikan bukpot 1721-A1/A2 dan diisikan dalam 1770-I Bag. C

    Untuk ph pada angka 2, diberikan bukpot PPh 21 Non final dan diisikan dalam 1770-I Bag. B (Ph netonya dihitung dgn norma atau pembukuan)

    dan ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    seorang dokter yang setiap bulan menerima honor atas jasa pemeriksaan pasien dirumah sakit; seharusnya diberikan bukpot PPh 21 non final, bukan 1721-A1

    Salam

  • yuniffer

    Member
    31 March 2012 at 4:00 pm

    Ada baiknya tanyakan ke rekan Darmawan tentang status dokter tersbut dan bukti potong yang diterima.

    Originaly posted by begawan5060:

    Pada umumnya ph dokter dapat dibedakan :
    1. Penghasilan berupa gaji sebagai pegawai tetap
    2. Penghasilan berupa imbalan jasa/honor sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (mis. buka praktek umum, dokter tamu, praktek di RS swasta/klinik)

    Sepakat (maklum dulu di Farmasi)

    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk ph pada angka 1, diberikan bukpot 1721-A1/A2 dan diisikan dalam 1770-I Bag. C

    Untuk ph pada angka 2, diberikan bukpot PPh 21 Non final dan diisikan dalam 1770-I Bag. B (Ph netonya dihitung dgn norma atau pembukuan)

    Sepakat

  • Darmawan

    Member
    1 April 2012 at 3:41 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Ada baiknya tanyakan ke rekan Darmawan tentang status dokter tersbut dan bukti potong yang diterima.

    dr.C spesialis Bedah menyewa tempat praktek di rumah sakit secara bulanan dan membayar PPh Final 10 %, penghasilan netto setahun ( 12 bulan x Rp.xx ) = 15.000.000

    dr.C juga memeriksa pasien2 nya yang dirawat dirumah sakit tsb, dan kebetulan setiap bulan ada pasiennya. Pembayaran uang konsul pasien kepada dr.C dibayar ke rumah sakit dan rumah sakit secara bulnan membayar kepada dr.c setelah diptong PPh 21. katakanlah setahunnya dr.C mendapat uang Rp.8.000.000 dan bukti potong A1 sebanyak 12 lbr (12 bulan) dgn total PPh 21 nya 1.000.000

    dr.C bukan pegawai rumah sakit.

  • yuniffer

    Member
    1 April 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by Darmawan:

    bukti potong A1 sebanyak 12 lbr (12 bulan)

    Berarti bukan pegawai tetap Rumah Sakit.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Darmawan:
    Apakah honor bulanan dari A 1 tsb dapat ditulis dibagian Rekapitulasi Pererdaran usaha pada SPT 1770 nya ? dan nanti terkena norma 45 %

    Benar..

    Sepakat.

  • Husin

    Member
    1 April 2012 at 5:28 pm

    mo nanya, apa beda form A 1 dengan Bukti Potong PPh 21 tidak final ?? bila mana dan kapan dipakai ? Thanks.

  • begawan5060

    Member
    1 April 2012 at 5:51 pm
    Originaly posted by Husin:

    mo nanya, apa beda form A 1 dengan Bukti Potong PPh 21 tidak final ?? bila mana dan kapan dipakai ? Thanks.

    Sangat berbeda, rekan…
    Bukti Pot PPh non final, diterbitkan setiap kali terjadi pemotongan dan untuk memotong Ph dari Bukan Pegawai, peserta kegiatan, penerima hadiah, komisaris ataupun peg tidak tetap.
    Bukti pot 1721-A1, diterbitkan sekali meliputi ph setahun atas pemotongan ph peg tetap..

  • Darmawan

    Member
    2 April 2012 at 3:13 am

    Pak Begawan tolong sekali lagi pencerahannya :

    dr.C spesialis Bedah menyewa tempat praktek di rumah sakit secara bulanan dan membayar PPh Final 10 %, penghasilan dari praktek setahun ( 12 bulan x Rp.xx ) = 15.000.000

    dr.C juga memeriksa pasien2 nya yang dirawat dirumah sakit tsb, dan kebetulan setiap bulan ada pasiennya. Pembayaran uang konsul pasien kepada dr.C dibayar ke rumah sakit dan rumah sakit secara bulnan membayar kepada dr.c setelah diptong PPh 21. katakanlah setahunnya dr.C mendapat uang Rp.80.000.000 dan bukti potong non final sebanyak 12 lbr (12 bulan) dgn total PPh 21 nya 1.000.000

    dr.C bukan pegawai rumah sakit.

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now