Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › HS Code Beda
Dear Rekan,
perush. ada impor spare part mesin dari jerman, dg HS code 8207 30 90 (mnrt pihak jerman) . sedangkan di bea cukai untuk brg tersebut sesuai dgn HS code 8207 30 0000.
Dalam hal ini spare part u/ dipakai sendiri bukan diperjualbelikan.
pertanyaan saya :
1) Bisakah ada 2 HS Code dalam 1 invoice ? atau HS Code mana yg berlaku ?
2) apakah ada perbedaan kelengkapan dokumen untuk impor barang baru dgn barang rekondisi/bekas (untuk sparepart tsb ) ?Mohon pencerahannya. Terima kasih
- Originaly posted by riens:
1) Bisakah ada 2 HS Code dalam 1 invoice ? atau HS Code mana yg berlaku ?
Tidak bisa rekan. HS Code yg ditetapkan oleh DJBC kala opini saya rekan. silahkan cek di PMK 107 2015 (lampiran).
Originaly posted by riens:2) apakah ada perbedaan kelengkapan dokumen untuk impor barang baru dgn barang rekondisi/bekas (untuk sparepart tsb ) ?
Sepertinya tidak ada rekan, karena pada dasarya impor
Silahkan mungkin rekan yang lain yg berkecimpung dalam impor, monggo dibantu
- Originaly posted by riens:
1) Bisakah ada 2 HS Code dalam 1 invoice ?
Tidak bisa
Originaly posted by riens:atau HS Code mana yg berlaku ?
2-2 nya berlaku
HS Code pada dasarnya merupakan perjanjian perdagangan Internasioanl, HS Code milik Bea Cukai bersifat umum 8207.30.XXXX sedangkan pihak suplier rekan lebih ke detail jenis barang 8207.30.0090 / 8207.30.90 Jadi sama saja.
Originaly posted by riens:2) apakah ada perbedaan kelengkapan dokumen untuk impor barang baru dgn barang rekondisi/bekas (untuk sparepart tsb ) ?
Kelengkapan dokumen umumnya sama aja klo dalam rangka import, kecuali klo rekan memanfaatkan pembebasan PPN Impor, PPh Impor dan Bea Masuk.
- Originaly posted by dewa_mabok:
HS Code pada dasarnya merupakan perjanjian perdagangan Internasioanl, HS Code milik Bea Cukai bersifat umum 8207.30.XXXX sedangkan pihak suplier rekan lebih ke detail jenis barang 8207.30.0090 / 8207.30.90 Jadi sama saja.
Thanks rekan buat ilmu nya
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Thanks rekan buat ilmu nya
Sama-sama 🙂
kalo ada perbedaan tarif dari kedua HS code tsb …HS code 8207 30 90 dg tarif 2,7% & HS code 8207 30 0000 dengan tarif 0%.
Pengenaan biaya" nya bagaimana rekan?- Originaly posted by riens:
kalo ada perbedaan tarif dari kedua HS code tsb …HS code 8207 30 90 dg tarif 2,7% & HS code 8207 30 0000 dengan tarif 0%.
Pengenaan biaya" nya bagaimana rekan?Bgaiamana rekan dewa?
ada pendapat yang menyarankan untuk impor barang bekas (rekondisi) perlu kelengkapan dokumen tambahan sbb:
1. LS / Laporan Surveyor
2. PI / Persetujuan Import
3. Pertimbangan Teknis
4. Masterlistmohon reviewnya rekan?
- Originaly posted by riens:
kalo ada perbedaan tarif dari kedua HS code tsb …HS code 8207 30 90 dg tarif 2,7% & HS code 8207 30 0000 dengan tarif 0%.
Pengenaan biaya" nya bagaimana rekan?Originaly posted by riens:HS code 8207 30 90 dg tarif 2,7%
Hal ini biasa rekan dalam Impor, HS Code sama tapi beda tarif.. Sebab bisa jadi barang yang rekan import tidak masuk agreement perdagangan internasional antara Indonesia – jerman.
- Originaly posted by dewa_mabok:
Hal ini biasa rekan dalam Impor, HS Code sama tapi beda tarif.. Sebab bisa jadi barang yang rekan import tidak masuk agreement perdagangan internasional antara Indonesia – jerman.
Mungkin bisa mengacu ke lampiran PMK 107 2015 ya rekan
- Originaly posted by riens:
ada pendapat yang menyarankan untuk impor barang bekas (rekondisi) perlu kelengkapan dokumen tambahan sbb:
1. LS / Laporan Surveyor
2. PI / Persetujuan Import
3. Pertimbangan Teknis
4. Masterlistmohon reviewnya rekan?
Pada dasarnya import barang bekas memang tidak diperbolehkan klo yang rekan sampaikan itu import mesin baru.
Tapi dikecualikan untuk :
– Perusahaan Pemakai Langsung
– Perusahaan Rekondisi
– Perusahaan Remanufacturing
– Perusahaan Penyedia ALKESNti rekan mengajukan permohonan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Nti juga ada survey lapangan dari pihak Dirjen.
Dan barang-barang bekas (rekondisi) yang boleh diimpor sudah ditentukan, klo ga salah HS Code rekan ga termasuk, klo ga salah HS Code mulai 8405.
Coba cek aja di Permendag No 75 tahun 2013 klo ga salah lagi.. hehehe
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Mungkin bisa mengacu ke lampiran PMK 107 2015 ya rekan
Klo pihak supplier di paksa ikut HS Code Bea Cukai jelas ga mau mereka, ntar malah barangnya ga bisa keluar.
Masalahnya kadang masterlist punya bea cukai lebih lengkap rekan dan yang ditampilkan di PMK biasanya cuma HS Code Induk, klo bicara detail HS Code bea cukai juga punya, ya dipersiapkan saja tarif 2,7% tadi.. 🙂
- Originaly posted by dewa_mabok:
Klo pihak supplier di paksa ikut HS Code Bea Cukai jelas ga mau mereka, ntar malah barangnya ga bisa keluar.
Masalahnya kadang masterlist punya bea cukai lebih lengkap rekan dan yang ditampilkan di PMK biasanya cuma HS Code Induk, klo bicara detail HS Code bea cukai juga punya, ya dipersiapkan saja tarif 2,7% tadi.. 🙂
tarif 2,7% ini sesuai HS Code supplier rekan dewa.
bisa ngga nantinya diajukan keberatan atas tarif 2,7% & mengikuti HS Code Bea cukai dgn tarif 0% ? - Originaly posted by riens:
bisa ngga nantinya diajukan keberatan atas tarif 2,7% & mengikuti HS Code Bea cukai dgn tarif 0% ?
Ntar klo masuk sini ikut tarif Bea Cukai rekan,
Btw klo impor barang bekas (rekondisi) ikuti aturannya drpada ga bisa masuk barangnya..